DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagaimana imbauan KONI Bali agar tidak ada lagi muncul kasus gugatan atlet, ternyata hanya ada satu kasus gugatan Badung terhadap pecatur Buleleng Laelatul Hasanan. Keputusannya, Laelatul menyatakan mundur dari tim catur Buleleng, dan absen di Porprov Bali XV/2022.
Bidang Hukum dan Etika Fredrik Billy, di Denpasar, Selasa (29/11), menuturkan, Laelatul adalah benar atlet Jatim, dan belum pernah melakukan proses mutasi atlet. “Bahkan, Laelatul pernah membela Banyuwangi, pada kejuaraan di Jatim,” tegas Billy seraya menambahkan sidang gugatan dewan hakim cukup mediasi.
Dijelaskannya, cabor catur Porprov yang digelar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Klungkung, rencananya Laelatul turun di nomor beregu catur cepat, dan beregu catur standar. “Namun, putusannya yang bersangkutan mundur,” tuturnya.
Oleh karena belum pernah mengurus proses mutasi, maka belum mengantongi Surat Keputusan Mutasi (SKM), baik dari KONI asal Jatim maupun KONI yang dituju Bali, sehingga dianggap tidak sah. Ia mengakui, pecatur putri itu menang berdomisili di Bulelelng bersama orangtuanya. “Jadi, secara keabsahan Laelatul Hasanah lolos, sebab punya KTP Buleleng dan KTA,” jelas Billy.
Sebelumnya, saat pertemuan teknik Laelatul sudah diprotes daerah lain. Laelatul sendiri mulai terdaftar sebagai atlet tahun 2021, dan baru ikut Porprov 2022 ini, didaftarkan mengusung bendera Buleleng.
Yang membanggakan, kata dia, selama pelaksanaan Porprov baru muncul satu kasus, dan cabor lainnnya sekadar protes nengenai teknik pertandingan. Seperti salah pencatatan nomor yang terjadi di tinju, tarung derajat, tenis meja, panjat tebing, serta petanque. “Namun, lagi lagi semua protes terhadap teknik pertandingan bisa dituntaskan,” ungkapnya. (Daniel Fajry/balipost)