DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali merilis pengungkapan kasus pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42), Senin (29/8). Pelakunya, Nova Sandi Prasetia (31) dan Rahman (28).
Berselang tiga bulan, rekonstruksi pembunuhan disertai perampokan ini digelar di Mapolda Bali, Kamis (1/12). Kedua pelaku dihadirkan, sementara korban digantikan petugas.
Dalam rekonstruksi itu terungkap korban mulai dieksekusi saat terjebak macet di Jalan Raya Sukawati, Gianyar. Rekonstruksi tersebut dihadiri jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 30 adegan. Sementara kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu 338 KUHP, 339 KUHP, dan 340 KUHP pembunuhan berencana. Selain itu juga dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Saat reka ulang diawali adegan pertemuan tersangka Nova dengan korban pada Juli 2022 di Patung Bayi, Sukawati, Gianyar. Selanjutnya mereka mengendarai mobil korban ke kos pelaku di wilayah Banjar Pakuwudan, Sukawati.
Setelah makan, pada 8 Agustus 2022, korban pulang mengendarai mobilnya dan saat itu niat jahat Nova melakukan merampasnya. Selanjutnya Nova menelepon Rahman dan menyampaikan niatnya tersebut. Rahman langsung setuju.
Rahman yang bekerja di Malaysia langsung terbang ke Bali pada 19 Agustus 2022. Setelah bertemu, mereka membahas rencana merampok korban di kos Nova.
Selanjutnya Nova menelepon korban untuk diajak menginap di sebuah hotel daerah Sukawati. Ajakan itu disetujui oleh korban, disepakati pada 20 Agustus 2022.
Setelah Nova dan Rahman menemukan hotelnya, tiba-tiba korban tidak bisa karena ada acara. Keesokan harinya, mereka membeli obat tidur dan lakban yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksinya.
Pada adegan ke-16, Nova menelepon korban untuk mengajak bertemu. Sekitar pukul 12.00 WITA, korban datang mengendarai mobil ke kos tersangka Nova. Selanjutnya korban dan kedua pelaku naik ke mobil untuk menuju suatu tempat.
Posisinya, Nova nyetir, korban di sampingnya dan Rahman di jok belakang. Tersangka Rahman sudah membawa tas yang berisi obat tidur dan lakban.
Awalnya mereka menuju Denpasar ke tempat keponakan Rahman. Pada adegan ke-22, mereka tidak menemukan tempat keponakan Rahman itu, sehingga memutuskan pergi makan.
Usai makan, Rahman minta diantar ke terminal bus. Namun mereka terlebih dulu jalan-jalan ke pantai di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar.
Dari pantai, mereka melintas di Jalan Raya Sukawati dan saat itu lagi macet. Saat itulah Rahman melancarkan aksinya yang diperagakan pada adegan 25. Rahman membekap mulut korban dari belakang. Korban ditarik ke belakang lewat sela-sela jok dan langsung dicekik.
Korban sempat memberontak dan menjerit, sampai tas Rahman jatuh. Selanjutnya Rahman menggunakan tali tasnya untuk mengikat leher korban. Kepala korban juga ditekan oleh Rahman menggunakan lututnya hingga lemas dan tak bernafas.
Rahman lalu menyuruh Nova untuk menuju Pelabuhan Gilimanuk. Saat berada di jalan area hutan Klatakan, Jembrana, mereka berhenti dan membuang korban diperagakan adegan 29 dan 30.
Rahman sempat-sempatnya mengambil kalung korban. Kedua pelaku membawa mobil korban menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan kronologis yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku. Setelah rekonstruksi, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses selanjutnya serta menyesuaikan pasal. (Kerta Negara/balipost)