Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, Kepala Kantor BPN Badung Heryanto beserta jajaran dan Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkab Badung melakukan sidak ke lokasi pengurugan Pantai Melasti, Jumat (1/7/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aparat Subdit II Ditreskrimum Polda Bali akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Rencana tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu, Kamis (1/12).

Adanya aktivitas tak berizin di objek pariwisata tersebut mulanya dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Saat itu, pihak Pemkab mengetahui adanya aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan I Made Sukalama, selaku Direktur PT Tebing Mas Estate.

Baca juga:  Divonis 12 Tahun, Pelaku Tempel Narkoba Nyatakan Banding

Pascalaporan tersebut, aparat Subdit II Ditreskrimum kemudian memeriksa 30 orang saksi. Puluhan orang saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai instansi.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN