Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER. Ia pun menegaskan oknum tersebut sudah diproses hukum.

“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

Baca juga:  Rumah Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Diverifikasi Faktual

Dikutip dari Kantor Berita Antara, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Saat itu, diduga pasukan sedang melakukan pengamanan KTT G20 karena pelaksanaannya digelar pertengahan November, yakni tanggal 15 dan 16.

Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga:  Panglima : SDM Basarnas Harus Profesional

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku ‘kan Paspampres. Itu ‘kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” papar Jenderal Andika.

Baca juga:  Paripurna DPR RI Setuju Jenderal Andika Jadi Panglima TNI

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika. (kmb/balipost)

BAGIKAN