Dua pelaku kasus pemerkosaan ditangkap. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung menangkap pensiunan militer Amerika Serikat (AS) berinisial JPA (36) dan seorang wanita asal Filipina, MCO (25), beberapa waktu lalu. Pasalnya JPA diduga memperkosa wanita asal Filipina, BJCB (31) di salah satu vila, Jalan Batu Mejan, Kuta Utara.

Ironisnya, tersangka MCO merupakan teman korban, tapi membantu JPA saat melakukan pemerkosaan. Pengungkapan kasus pemerkosaan ini dirilis Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kanitreskrim AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Senin (5/12).

Baca juga:  Diduga Memperkosa, Sejumlah Pria Diamankan

Menurut AKBP Leo, kronologisnya berawal saat korban bersama kedua pelaku jalan-jalan sambil makan malam, Minggu (20/11). Korban tidak curiga karena MCO merupakan teman baiknya. Padahal MCO sekongkol dengan JPA untuk memperkosa korban.

Usai makan malam, mereka menuju tempat menginap tersangka JPA di TKP. Setibanya di vila, korban masuk ke kamar mandi pukul 02.00 WITA.

Saat itulah kedua pelaku melancarkan aksinya. MCO berperan memegang korban agar tidak berontak. Selanjutnya JPA dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

Baca juga:  Ferdy Sambo Hanya Akui Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Pelecehan Seksual

“Korban menginap di sebuah vila kawasan Seminyak, Kuta ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. Sampai saat ini korban masih trauma,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Badung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Bandara Ngurah Rai. “Motif kasus ini masih kami dalami, terutama tersangka wanita (MCO) ikut membantu pemerkosaan ini. Selain itu kami masih menunggu kondisinya pulih untuk melakukan pemeriksaan secara detil,” pungkasnya.

Baca juga:  Kapten Gadungan Ditangkap, Dua Perempuan Ditipu Jutaan Rupiah

Para pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN