NEGARA, BALIPOST.com – Menjamurnya tempat penyulingan minyak ikan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jembrana. Bahkan selama dua hari DLH menurunkan tim untuk mengecek kondisi usaha yang sempat diprotes warga di Dusun Ketapang Lampu itu.
Dari pengecekan, didapati ada empat industri penduduk penyulingan minyak ikan yang beroperasi di dekat permukiman penduduk. Dua di Ketapang Lampu dan dua lagi di Banjar Munduk. Semuanya beroperasi tanpa mengantongi izin.
Kepala DLH Jembrana, I Ketut Kariadi Erawan melalui Kepala Seksi Pengaduan, Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan pada Bidang Penataan dan Penaatan DLH Jembrana, I Kade Budiasa mengatakan pembuangan limbah dari penyulingan ini mencemari lingkungan. Pembuangan limbah cair juga dilakukan sembarangan dan sangat berbahaya.
Semestinya untuk pengolahan minyak ikan seperti ini harus dalam pabrik yang memiliki izin. Pembuangan limbah (IPAL) juga tersedia, sehingga tidak merusak lingkungan seperti yang terjadi saat ini. “Semestinya dari desa sudah mengambil langkah. Kalau dari aturan lingkungan, semestinya ini harus ditutup,” tambah Budiasa, Jumat (8/12).
Petugas dari DLH yang turun bersama pihak Desa Pengambengan melalui Kasi Pemerintahan juga telah meminta agar desa segera melakukan langkah-langkah. Tim dari DLH ini, menurutnya, sudah berulangkali menghubungi Kepala Desa terkait permasalahan ini tetapi tidak pernah ketemu.
Terakhir pada Jumat, juga tidak bertemu. “Limbah dari usaha itu sangat berbahaya dan termasuk B3 (bahan berbahaya beracun), karena berbau,” tambahnya.
Dari penelusuran Tim, hasil olahan minyak ikan ini diambil oleh truk tangki dari Surabaya. Tim dari DLH ini juga masih menunggu tindakan dari Kepala Desa. (Surya Dharma/balipost)