Pelaku pengeroyokan ditahan di Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Utara (Denut) dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dialami seorang warga Jember yang menegur sejumlah pria karena menggeber gas motor. Agus Kurnianto (32) dikeroyok di Jl Cokroaminoto Gang Angsoka, Kelurahan Ubung, Denpasar, Minggu (4/12).

Pelakunya, Komang Adi Anggara Surya Wiguna (24) merupakan residivis kasus narkoba dan Putu Bagus Yogi Baskara (26). Mereka mengaku memukul korban menggunakan batang kayu.

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (6/12) menjelaskan, pada Sabtu (3/12) pukul 20.00 WITA Polsek Denut menerima laporan kasus pengeroyokan dialami korban. Pelapornya istri korban, Fenny Erliana Sari (24).

Baca juga:  Enam Tersangka Narkoba Ditangkap dalam Sebulan

Fenny menyampaikan suaminya dikeroyok dua orang mengunakan batang kayu. Setelah dia datang dan berteriak, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban dalam keadaan posisi duduk.

Fenny melihat korban mengalami luka di kepala bagian atas dan mengeluarkan darah, muka lebam, serta kedua tangannya lebam. Kemudian datang mertuanya dan langsung mengajak korban ke rumah sakit. “Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Iptu Carlos.

Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Ipda I Ketut Rudana didampingi Aiptu Awan Trimaretno mendatangi TKP. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi melakukan pencarian.

Baca juga:  Residivis Narkoba Ditangkap, Ini Kasusnya

Pada Minggu (4/12) pukul 16.00 Wita, petugas menangkap Adi Anggara di rumahnya, Jalan Cokroaminoto Gang Melati, Denpasar. Sedangkan tersangka Bagus Yogi diamankan di rumahnya, Desa Angantaka, Abiansemal.

Hasil interogasi, para pelaku mengakui mengeroyok korban. Bagus Yogi mengaku memukul sebanyak satu kali mengunakan sebatang kayu yang berisi potongan ranting dan mengenai tangan sebelah kanan korban. Sedangkan Adi Anggara mengatakan memukul korban sebanyak tiga kali mengunakan sebatang kayu berisi potongan ranting.

Pukulan pertama mengenai tangan kiri korban. Selanjutnya pukulan kedua mengenai kepala. Saat korban jatuh posisi duduk, pelaku kembali memukul lagi mengenai di bagian kepala. “Kayu yang dipakai mukul korban menurut pelaku dibuang di kali mati, Jalan Karang Sari Ubung,” tegasnya.

Baca juga:  Perludem Uji Materi Ambang Batas Parlemen, MK Kabulkan Sebagian Gugatan

Sebelum kasus pengeroyokan itu terjadi, tersangka Adi Anggata dengan korban pada Sabtu pukul 13.00 WITA sempat berselisih masalah bunyi motor besar. Pelaku mengendarai sepeda motor sambil menggeber gas motor.

Korban tidak terima dan sempat menegur pelaku. Ditegur seperti itu membuat pelaku tidak terima dan akhirnya terjadi pengeroyokan tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN