Polisi melakukan olah TKP pencurian pratima di Pura Dalem Rejasa, Selasa (6/12). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus pencurian Pratima kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan, Selasa (6/12). Bahkan kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah. Kali ini, pratima di Pura Dalem desa adat Rejasa Penebel yang hilang. Kasus pratima yang raib digondol maling telah ditangani Polsek Penebel. Pencurian Pratima menelan kerugian Rp 38,5 juta.

Kapolsek Penebel, AKP I Nyoman Artadana, saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Diterangkannya pada Selasa pukul 09.30 wita dilaporkan adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian Pratima di Pura Dalem desa adat Rejasa, Penebel dengan cara membuka kunci gembok gedong tempat menyimpan sejumlah barang. Atas kejadian tersebut pengempon Pura mengalami kerugian sebesar Rp 38.500.000

Baca juga:  Disergap di Kuta, Maling Motor Dihajar Massa

Diduga pelaku mengambil pratima tersebut dengan cara masuk ke areal Pura melalui pintu yang tidak dikunci kemudian mengambil anak kunci yang tersimpan (ditaruh) disekitar gedong dan membuka kunci gembok. Pelaku diperkirakan melakukan aksinya tersebut pada pagi hari.

Sekitar pukul 07.00 WITA, saksi Ni Ketut Warning (43) datang ke Pura Dalem dengan tujuan mendak tirta (mengambil air suci). Sesampainya di Jaba tengah ia melihat pintu samping sebelah utara terbuka, dan melihat Bale Aket dan Gedong sudah terbuka serta kondisi barang didalamnya sudah berantakan.

Baca juga:  Pemotor Meninggal Tabrak Pick Up

Selanjutnya saksi menghubungi bendesa adat dan babhinkamtibmas desa Rejasa serta melaporkan ke Polsek Penebel. B enda yang hilang dan diambil oleh pelaku seperti uang kepeng terbungkus kain putih sebanyak 5.000 keping, bambu (bungbung) berisi 3.000 keping uang kepeng, kotak kayu (ampilan) berisi 1.000 keping uang kepeng dan sarana Pura (prerai) berbahan tembaga, sebilah keris tembaga warna hitam dan dua buah genta ukuran kecil dan besar.

Terkait kejadian ini, Kapolsek Artadana memberikan himbauan pada Pemangku Pura dan Pengurus untuk memasang CCTV mengingat letak/posisi Pura sangat jauh dari pemukiman penduduk atau sekitar 200 meter. Termasuk meminta agar anak kunci dibawa atau dipegang oleh Pemangku atau Pengurus serta tidak menaruh anak kunci disekitar Pura karena hal ini sangat memudahkan Pelaku atau orang yang tidak bertanggungjawab mengambil dan menggunakan anak kunci tersebut untuk melakukan kejahatan atau mengambil barang – barang di dalam Pura.

Baca juga:  Nataru Aman, Kinerja Polda Bali Diapresiasi

“Jika memungkinkan barang-barang berharga ( Pretima) bisa ditempatkan ditempat khusus seperti di kediaman Pemangku atau Pengurus untuk memudahkan melakukan Pengawasan dan Penjagaan,”sarannya.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Penebel di-back up Reskrim Polres Tabanan masih melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN