DENPASAR, BALIPOST.com – Paruman Sulinggih se-Kota Denpasar kembali dilaksanakan pada Sabtu (9/12) di Wantilan Pura Desa Pakraman Peguyangan.  Paruman yang dihadiri Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra ini membahas “Upaya Pelestarian Pura Segara Ditinjau dari Dharma Agama Hindu di Denpasar.”

Paruman menghadirkan pembicara, diantaranya Pandita Mpu Daksa Yaksa Acharya Manuaba dan Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Dwija Hari Murti. Acara ini dihadiri sekitar 214 sulinggih.

Wali Kota Rai Mantra mengatakan pembahasan Pura Segara menjadi pembahasan penting dalam paruman kali ini. Hal ini tak terlepas dari keberadaan Pura Segara yang merupakan salah satu potensi kebudayaan yang patut untuk dilestarikan. Pura Segara juga tempat pemujaan Dewa Baruna untuk memohon agar selalu memberikan kemakmuran kepada semua makhluk hidup. “Disinilah petunjuk para Sulinggih akan menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Kota Denpasar dalam menentukan kebijakan terkait pelestarian Pura Segara di Kota Denpasar,” ujar Rai Mantra.

Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Dwija Hari Murti dalam paparannya mengatakan Pura Segara merupakan salah satu tempat suci untuk memuja Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Dewa Wisnu dan keberadaan di samudera sebagai Dewa Baruna. Untuk itu keberadaannya agar tetap dilestarikan.

Keberadaan Pura Segara sebelumnya diketahui dari Dang Hyang Dwijendra, dibuktikan beliau mengunjungi semua pura-pura di tepi pantai yang kemudian diberi konsep siwaistik (sarat dengan nilai ketuhanan). “Bukti bahwa Pura Segara memiliki konsep siwaistik, yakni semua orang tidak menghitung wangsa karena beliau yang melinggih di sana diyakini memberi kemakmuran, pengeleburan penyakit atau hama dan pengruwatan (penyucian),” ujarnya.

Ketua Panitia Paruman Sulinggih I Wayan Meganadha mengatakan, beberapa Pura Segara yang ada di Denpasar dipelihara dan diupacarai oleh perorangan, kelompok keluarga, banjar dan desa. Bila dari pengelola tersebut mempunyai keterbatasan, Pemerintah Kota Denpasar maupun umat Hindu se-dharma wajib membantu.

Dari hasil Paruman Sulinggih se-Kota Denpasar ini dipastikan bahwa Pura Segara keberadaannya tetap dipertahankan dan diberi kebebasan pajak dari pemerintah. Pemeliharaannya akan diserahkan ke pemerintah kota serta Dinas Kebudayaan dapat membantu membuat purana tentang keberadaan pura tersebut, fungsi dan upacara yang dilaksanakan sehingga Pura Segara tetap lestari. (kmb/balipost)

Baca juga:  Ini, Tiga Titik Prioritas untuk Tol Gilimanuk-Mengwitani
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *