Logo KPU. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, telah menerima masukan tertulis dari sejumlah Partai Politik (Parpol) di Gumi Keris. Setidaknya, enam parpol menyatakan tidak menyetujui jika daerah pemilihan (Dapil) Petang-Abiansemal di Pemilu 2024 digabungkan.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi Kamis (8/12) membenarkan perihal tersebut. Pihaknya, saat ini sedang dilakukan proses perekapan tanggapan dari Parpol dan konstituennya.

“Dari tanggapan yang sudah disampaikan kebanyakan Parpol menolak penggabungan Dapil Petang-Abiansemal. Melainkan lebih menyetujui rancangan Dapil seperti Pemilu 2019, yang menetapkan enam Dapil sesuai jumlah kecamatan,” jelasnya.

Baca juga:  Meski PPP Dukung Ganjar Jadi Capres, Airlangga Klaim KIB Tetap Solid

Menurutnya, Partai Golkar membawa banyak sekali surat tanggapan, bahkan hampir 200-300 lembar. Ini harus direkap, karena rekapannya harus diisi nama terang, identitas lengkap, NIK dan tanggapannya apa. “Semua menginginkan rancangan Dapil seperti Pemilu 2019. Tetap enam dapil,” ungkap pria yang akrab disapa Kayun.

Selain Partai Golkar, PDI, Nasdem, Gerindra, dan Demokrat, kata Kayun juga telah memberikan tanggapan. Bahkan, Parpol yang belum memiliki kursi di DPRD Badung juga memberikan tanggapan, seperti Partai Buruh dan PSI.

Baca juga:  Daftar ke KPU, Demokrat Badung Target 12 Kursi

“Responnya dicatatkan. Ada formulirnya, semua berbasis pada aplikasi sidapil. Semua proses tanggapan masyarakat, kita input lagi. Selesai uji publik, kita input juga,” terangnya.

Setelah menerima tanggapan, Kayun menerangkan, akan dilakukan uji publik yang dimulai pada 11 Desember 2022. Nantinya akan melibatkan tujuh unsur, seperti Pemda, Parpol, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat atau adat, dan stakeholder terkait. Ketujuh unsur ini kembali akan dimintai tanggapan terkait rancangan Dapil melalui kuesioner yang disiapkan.

Baca juga:  Bawaslu Gianyar Mulai Rekrut Pengawas Desa dan TPS

Lebih lanjut pihaknya menambahkan, KPU Badung tidak bisa menetapkan Dapil dalam Pemilu. Nantinya semua tanggapan akan disampaikan kepada KPU Provinsi Bali.

Kemudian kembali akan diajukan kepada KPU RI. “Pastinya itu akan menjadi salah satu pertimbangan. Jadi ketika ada dua usulan, yang lebih dominan dipilih, kan pasti itu menjadi pertimbangan dari KPU RI. Karena kan banyak pertimbangan yang harus dicermati oleh KPU RI,” imbuhnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN