Tiga orang wisman membawa papan surfing di Pantai Berawa, Badung. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (30/98/12), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Soal “Bali Bonk Ban,” Wisman Diminta Tak Khawatir Pascapengesahan KUHP

DENPASAR, BALIPOST.com – Penetapan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tak hanya menuai kontra dari dalam negeri, di luar negeri pun ramai diperbincangkan. Santernya isu KUHP ini terutama merebak di Australia yang merupakan penyumbang wisatawan mancanegara terbanyak untuk Bali.

Bahkan banyak media di Australia menyebut KUHP dengan sebutan “Bali bonk ban”. Jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, Bali bonk ban ini berarti larangan konyol Bali.

Selengkapnya baca di sini

2. Hibahkan Belasan Anjing Kintamani, PKP Bangli Sebut Belum Punya Calon Penerima

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli berencana menghibahkan belasan ekor anjing kintamani yang selama ini dipelihara ke warga yang berminat. Hal itu dilakukan sehubungan adanya rencana dinas tersebut pindah kantor ke Kubu.

Baca juga:  Ini, Zona Pemasangan APK Pilgub di Tabanan

Meski rencana pindah kantor sudah dekat, namun hingga saat ini Dinas PKP belum punya calon penerima hibah. Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas PKP Kabupaten Bangli I Wayan Darsa dikonfirmasi Rabu (7/12) menyebutkan jumlah anjing Kintamani yang saat ini dipelihara di kandang milik Dinas PKP Bangli ada sebelas ekor.

Selengkapnya baca di sini

3. KUHP Baru Disorot Media Asing, Dikhawatirkan Berimbas ke Wisman Berlibur ke Bali

GIANYAR, BALIPOST.com – DPR RI telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna, Selasa (6/12). Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gianyar, I Ketut Karda, Kamis (8/12) mengatakan dari aspirasi pelaku pariwisata Gianyar keberadaan KUHP ini dikhawatirkan berimbas ke wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Bali.

Diungkapkannya, keberadaan KUHP banyak disorot media internasional. Media internasional seperti dari inggris, Qatar, Singapura, Malaysia dan lainnya menyoroti pengesahan KUHP. Dikhawatirkan, pemberlakuannya menodai status Indonesia selama ini yang dianggap sebagai negara paling toleran dan demokratis di Asia Tenggara.

Baca juga:  Terciduk OTT, KPK Masih Periksa Gubernur Sulsel

Selengkapnya baca di sini

4. Dewa Rhadea Jalani Sidang Tuntutan

DENPASAR, BALIPOST.com – I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,MBA., anak mantan Sekda Buleleng, terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan izin LNG Celukan Bawang dan sewa lahan Air Sanih, Kamis (8/12). Dalam sidang, dinyatakan bersalah oleh JPU dari Kejati Bali.

JPU yang juga menjabat Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo., dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa I Dewa Gede Radhea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair. Terdakwa juga dijerat tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primair.

Baca juga:  Lakukan Aksi Premanisme, WNA Ngaku Interpol hingga Anggota Ormas Diringkus

Selengkapnya baca di sini

5. Kasus COVID-19 Baru di Bali Makin Landai, Nihil Tambahan Korban Jiwa

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (8/12) tambahan kasus COVID-19 Bali makin melandai. Jumlah tambahan kasus ada di 2 digit.

Sementara itu, untuk korban jiwa pada hari ini nihil dilaporkan. Sehari sebelumnya ada 3 kabupaten yang mencatatkan tambahan korban jiwa.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *