JAKARTA, BALIPOST.com – Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan terobosan pemerintah untuk menyediakan data yang berkualitas, yaitu data yang akurat menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, terkini, dan saling terhubung dengan data lainnya. Lewat data ini, agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) bisa dicapai.

TPB bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal menuju lingkungan yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat tiga pertanyaan utama yang perlu dijawab. Pertama, Siapa orang-orang yang saat ini memerlukan bantuan?, program apa yang tepat untuk diberikan?, kemudian dimana orang-orang itu berada? Ketiga pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi ternyata cukup sulit untuk dijawab dengan tepat tanpa adanya indikator terstandar dan data berkualitas.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diamanatkan untuk melaksanakan dan mencapai agenda pembangunan berkelanjutan dengan mengintegrasikan target dan indikator TPB ke dalam dokumen perencanaan dan kebijakan pembangunan. Tujuannya agar program prioritas yang dirancang oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah hingga desa saling bersinergi dan dapat mendukung pencapaian target TPB.

Baca juga:  Regsosek: Membangun Satu Data Sosial Ekonomi dari Daerah

Regsosek mendukung secara penuh pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, setidaknya terdapat 3 pilar, 12 tujuan, dan 27 indikator. Ketiga pilar tersebut adalah pilar pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, dan lingkungan.

Apabila didukung dengan data yang akurat, maka pengukuran indikator pada pilar pembangunan sosial dan pembangunan ekonomi akan mampu menjawab pertanyaan, Siapa orang-orang yang tertinggal dalam pembangunan?

Pilar pembangunan sosial memiliki 5 tujuan pembangunan yang berkaitan dengan Regsosek. Salah satunya yaitu tanpa kemiskinan. Regsosek dapat mengukur proporsi penduduk penerima program perlindungan sosial untuk kategori kelompok penduduk anak, pengangguran, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil/melahirkan, miskin, dan rentan.

Data Regsosek dapat mengukur akses rumah tangga terhadap penggunaan energi bersih dan terjangkau. Pada tujuan berkurangnya kesenjangan, data Regsosek dapat mengidentifikasi penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai kategori pekerjaan. Terkait dengan tujuan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, data Regsosek dapat memperkirakan komposisi pekerja dan status sekolah.

Baca juga:  Bali Kelihatan Maju Tapi Keropos

Pada pilar lingkungan, Regsosek dapat mendukung pembangunan atau memperluas akses layanan air minum, sanitasi aman, serta hunian layak. Dukungan terhadap pilar TPB di atas diperkuat dengan adanya informasi geospasial tempat tinggal penduduk, sehingga identifikasi penduduk paling membutuhkan bantuan mampu dijawab dengan spesifik. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi layanan yang dibutuhkan.

Informasi geospasial berupa koordinat lokasi rumah dapat dimanfaatkan untuk banyak hal, misalnya kunjungan lapangan untuk verifikasi dan validasi keabsahan data. Manfaat lain yang lebih luas, terutama karena sebagian besar daerah kita rawan bencana adalah pemetaan jumlah dan karakteristik penduduk tinggal di daerah terdampak dan rawan bencana.
Selain itu juga, Regsosek menjamin inklusifitas, yaitu mampu mengidentifikasi akses penduduk penyandang disabilitas terhadap fasilitas dasar seperti sekolah, puskesmas, hingga kendaraan umum.

Baca juga:  Masa Jabatan Segera Berakhir, Begini Rincian Pesangon untuk Anggota DPRD Buleleng

Saat ini proses pengumpulan data Regsosek seluruh penduduk Indonesia telah selesai dilakukan dan BPS sedang melakukan pengolahan. Rencana Aksi Global Cape Town (Cape Town Global Action Plan) menyebutkan 6 langkah strategis pembangunan data berkelanjutan yang perlu dilakukan Indonesia dalam penyelenggaraan Regsosek, yaitu: 1) koordinasi dan kepemimpinan strategis; 2) inovasi dan modernisasi sistem statistik nasional; 3) penguatan kegiatan dan program statistik dasar; 4) penyebaran dan penggunaan data; 5) kemitraan multipemangku kepentingan; dan 6) mobilisasi dan koordinasi sumber daya.

Dengan adanya Regsosek, diharapkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara bertahap dapat melakukan evaluasi pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan. Regsosek merupakan data bersama untuk dikelola dengan kolaborasi kuat antara lembaga pemerintah dan masyarakat. (Adv/balipost)

BAGIKAN