DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui rentetan pemeriksaan saksi dan ahli, kasus dugaan korupsi di BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kamis (15/12) memasuki pembacaan tuntutan.
JPU dari Kejari Klungkung di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pimpian Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan mantan pengurus BUMDes Kertha Jaya, I Komang Nindya Satnata, terbukti bersalah. Yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas pasal itu, JPU menjatuhkan pidana penjara pada Nindya Satnata disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa kemudian dituntut selama lima tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp. 200 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp. 662.327.183,00. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana dua tahun dan enam bulan.
Atas tuntutan itu, Nindya didampingi kuasa hukumnya Yuliana, Aji Silaban dkk., bakal mengajukan pembelaan secara tertulis 28 Desember mendatang.
Sebelumnya dalam pemeriksaan terdakwa, Nindya berterus terang mengakui perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi lagi. Dia melakukan itu semata-mata karena butuh uang untuk mengobati ayahnya. Kini, sang ayah dan juga ibunya sudah meninggal dunia. (Miasa/Balipost)