DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara tahura, yakni dugaan pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-E), Senin (11/12) memasuki agenda tuntutan. Dalam kasus ini, I Made Wijaya alias Yonda yang merupakan oknum anggota DPRD Badung sekaligus Bandesa Adat Tanjung Benoa dituntut paling tinggi.
Oleh JPU Suhadi, Edy Arta Wijaya dkk., terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan. Jaksa di depan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Atas perbuatan itu, terdakwa Yonda dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Iswahyudi, Ketut Rinata dkk., akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sementara lima terdakwa lainnya lebih beruntung karena dituntut lebih rendah dari tuntutan Yonda. JPU Suhadi dkk., menjerat lima terdakwa yakni I Made Marna, I Ketut Sukada, I Made Mentra, I Made Dwi Widnyana dan I Made Suartha, dengan pasal yang sama. Namun karena peranan mereka berbeda, tuntutan yang diterima kelimanya berbeda pula.
Kelima terdakwa itu masing-masing dituntut pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda masing-masing Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan. Tim kuasa hukum terdakwa juga bakal mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya.
Di luar sidang, Yonda beserta lima terdakwa lainnya selalu mendapat suport dari seratusan warga yang hadir. “Hidup Pak Wijaya, bebaskan bandesa kami,” teriak warga yang dari pagi datang memenuhi PN Denpasar.
Tak jarang pula, sidang yang selesai hampir jam 18.15 warga menyalami Yonda dan lima terdakwa lainnya supaya mereka tetap tegar membela kebenaran. (miasa/balipost)