Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah diminta memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pemanggilan tersebut dimaksudkan agar KPU memberikan penjelasan atas dugaan kecurangan tersebut sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif publik terhadap kinerja KPU.

“Memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan segera memberikan klarifikasi serta penjelasan terhadap isu adanya dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (20/12).

Baca juga:  Pemerintah Harus Dorong Swasta Bangun Infrastruktur Maritim

Bamsoet meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dibantu kepolisian melakukan pemantauan dan mengecek validitas verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024 terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan KPU. “Dengan demikian dapat dipastikan proses tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, adil, dan objektif untuk mewujudkan proses seluruh tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Ia meminta Bawaslu tetap melakukan pemantauan kelanjutan proses tahapan pemilu di 12 kabupaten dan tujuh provinsi yang diduga terdapat kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2024 sehingga dipastikan proses tahapan pemilu selanjutnya bersih dan bebas dari kecurangan.

Baca juga:  Disesalkan, Dana Desa Tidak Naik

Bamsoet meminta Bawaslu mengawasi seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari kecurangan ataupun pelanggaran, termasuk pengawasan validitas dan keakuratan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebelumnya, Minggu (18/12), dugaan intervensi KPU pusat kepada anggota KPU di tingkat provinsi itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam konferensi pers secara daring.

Dalam kesempatan itu, koalisi masyarakat sipil tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan aduan serta informasi yang mereka terima, setidaknya ada 12 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.

Baca juga:  1.420 Napi di Sulteng Kabur saat Gempa Palu

Adapun, Senin (19/12), KPU RI membantah dugaan jajarannya melakukan intervensi terhadap hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

“Iya (KPU membantah), tidak ada (intervensi). Kalau pun ada titik yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami,” kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan Partai Ummat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN