PDAM Panca Mahottama Klungkung menyosialisasikan tarif baru air minum. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – PDAM Panca Mahottama Klungkung akhirnya memutuskan untuk menaikan tarif air bersih kepada pelanggan. Rencana ini pun sudah direstui Kuasa Pemilik Modal dan Dewan Pengawas.

Kenaikan tarif ini mulai diterapkan Januari 2023. Pembayaran sesuai tarif baru untuk pemakaian Januari akan mulai pada Februari 2023.

Direktur PDAM Panca Mahottama Klungkung I Nyoman Renin Suyasa, Rabu (21/12) mengatakan ada sejumlah pertimbangan menaikkan tarif. Salah satunya karena kerugian akumulasi yang diderita sejak 2009 mencapai Rp 11 miliar.

Ia juga mengatakan naiknya ongkos kerja, biaya pemakaian listrik, hingga keterbatasan dana perusahaan dalam rangka investasi pengembangan kapasitas produksi menjadi sejumlah alasan. “Kerugian juga diakibatkan karena pajak saat awal mengambil alih PDAM dari direktur lama pada waktu itu yang cukup besar, sekitar Rp 900 juta. Sementara rata-rata setahun PDAM terus merugi Rp 1,6 miliar,” kata Renin.

Baca juga:  Nyepi Segara di Kusamba, Aktivitas Melaut Dihentikan Sehari

Melihat situasi ini, dan tingginya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan pelayanan PDAM kepada pelanggan, maka penyesuaian tarif baru akan dilakukan mulai tahun depan. Khusus untuk kelompok II (Tarif Dasar) dari tarif lama untuk Golongan Rumah Tangga A, sebesar Rp 1.400 per meter kubik menjadi Rp 3.000 per meter kubik, untuk pemakaian 0-10 meter kubik.

Sedangkan, untuk pemakaian 11 – 20 meter kubik, tarifnya Rp 3.600 per meter kubik dan tingkat pemakaian lebih dari 20 meter kubik, tarif dasarnya sebesar Rp 4.500 per meter kubik.

Baca juga:  BRI Jadi Akselerator Implementasi ESG Melalui Role Modeling

Penyesuaian tarif lainnya, juga dilakukan pada Kelompok I-Tarif Rendah (Golongan Sosial Umum, Golongan Sosial Khusus dan Golongan Sosial MBR), maupun pelanggan Kelompok III – Tarif Penuh (Golongan Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri Kecil dan Industri Besar). Penyesuaian tarif pada kelompok ini, juga berdasarkan tingkat pemakaian, antara 0-10 meter kubik, 11-20 meter kubik dan lebih dari 20 meter kubik.

Kuasa Pemilik Modal PDAM Panca Mahottama Klungkung, I Nyoman Suwirta, mengatakan PDAM sudah sering dikritik karena pelayanan. Dia juga melihat akumulasi kerugian, dari tahun ke tahun terus meningkat. “Kenapa perumda justru tiap tahun terus merugi. Belum lagi bicara cash flow. Jangan sampai perumda ini menggali kuburannya sendiri. Sementara pegawainya tiap bulan juga harus dibayar,” tegasnya.

Baca juga:  Sembilan Desa di Buleleng Ini Jadi Desa 'Cantik'

Maka pihaknya ingin perusahaan ini harus dibuat sehat. Salah satu caranya adalah dengan menaikan tarif.  Ia menilai cashflow akan meningkat dan berdampak terhadap kualitas pelayanan. “Secara politik saya siap menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat tidak akan mudah menerima ini. Berat memang, tapi harus. Akumulasi kerugian sudah semakin besar. Sudah saatnya kami harus mengambil keputusan berat ini,” tutup Suwirta yang juga Bupati Klungkung ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN