Menteri Hukum dan HAM memberikan kemudahan bagi investor dan miliarder tinggal lama di Indonesia. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia. Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara serah terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa, Rabu (21/12) di Riau.

“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua,” kata Yasonna, sebagaimana rilisnya yang diterima Bali Post.

Baca juga:  Istri Menkumham Yasonna Laoly Meninggal Dunia

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan. Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

“Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,” jelas Yasonna.

Baca juga:  Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia Mendapatkan Respon Dari Menkumham

Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia. “Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi “benchmark” semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Baca juga:  Satpol PP Bali Sidak Penerapan Pergub, Ini Regulasi yang Paling Banyak Belum Dilaksanakan Perusahaan

Dikatakan, Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission. Yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing. (Miasa/balipost)

BAGIKAN