Pemberian remisi pada WBP di Bali. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bali mendapatkan remisi saat Hari Raya Natal 2022. Delapan orang di antaranya langsung bebas, Minggu (25/12). Pemberian remisi itu diberikan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada WBP di Lapas dan Rutan seluruh Bali, Minggu (25/12).

“Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan. Dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan,” terang Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu

Baca juga:  Penggunaan Kendaraan Listrik Hemat Biaya Operasional Sampai Rp 1,5 Juta

Dan berdasarkan Surat Dirjenpas perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi narapidana dan anak binaan, Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan UPT di daerah Provinsi Bali baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap WBP yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.

Adapun remisi yang diberikan, yakni Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 130 orang narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 23 orang narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 88 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 16 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan sembilan orang narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja tujuh orang narapidana, LPKA Kelas II Karangasem satu orang narapidana, Rutan Kelas IIB Klungkung delapan orang narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli 20 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar 12 orang narapidana, dan Rutan Kelas IIB Negara enam orang narapidana.

Baca juga:  Viral Restoran di Dalam Gua Diklaim Berusia Jutaan Tahun di Pecatu, Petugas Gabungan Lakukan Pengecekan

“Mereka yang diberikan remisi adalah WBP yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Total Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana di Provinsi Bali adalah sebanyak 320 orang yang tersebar di beberapa UPT, dimana dari 320 orang, delapan orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dengan rincian yaitu empat WBP dari Lapas Kerobokan, satu WBP dari Lapas Narkotika Bangli, satu WBP dari Lapas Karangasem dan dua WBP dari Rutan Gianyar. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Tujuh WBP Kasus Penjor Taro Kelod Terima Asimilasi Rumah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *