DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Karangasem, kembali menerima “tamparan” dalam menyidangkan kasus dugaan korupsi. Untuk ke empat kalinya, terdakwa yang diajukan di persidangan dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Di pengujung tahun ini, Selasa (27/12), majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pimpinan Putu Gede Novyarta, membebaskan kedua rekanan kasus pengadaan masker, terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani, A.Md dan I Kadek Sugiantara.
Padahal sebelumnya, JPU M. Matulessy dkk., sebelumnya menuntut tinggi para terdakwa. Yakni, Yessubdan Sugiantara dituntut masing-masing pidana penjara selama tujuh tahun.
Dalam menyikapi kasus pengadaan masker itu, pendapat hukum antara jaksa dan hakim bagaikan bumi dan langit. Jaksa berkeyakinan terdakwa bersalah hingga dituntut tinggi, sedangkan hakim memilih membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan jaksa karena dia tidak bersalah dalam kasus pengadaan masker.
Tak pelak, jaksa dari Kejari Karangassm dibikin mati kutu oleh pendapat hukum hakim di pengadilan tingkat pertama. Bila berbicara skor, jaksa Karangasem dalam mengajukan dugaan pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar (pengadilan tingkat pertama) sudah sudah 4 : 0.
Kasus bedah rumah (Tianyar Barat) hingga tingkat kasasi, ada yang dibebaskan. Ada kasus PNPM (Besakih, Rendang) juga bebas di tingkat pertama. Dalam kasus masker, yang terbukti bersalah adalah PPK dan PPTK, yakni I Gede Basma dan Gede Sumartana. Namun demikian, jaksa masih punya upaya hukum kasasi.
Sedangkan pejabat lainnya, yakni I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini, dibebaskan oleh hakim. Sedangkan Selasa (27/12), dalam berkas dan sidang terpisah, pihak rekanan Ni Nyoman Yessi Anggani, A.Md dan I Kadek Sugiantara, turut mengikuti jejak Budiarta dkk. Majelis hakim pimpimam Novyarta membebaskan kedua rekanan itu dari segala tuntutan jaksa alias bebas.
Sebelumnya, JPU M. Matulessy dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta dalam surat tuntutannya menjelaskan, untuk terdakwa I Kadek Sugiantara terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain dituntut tujuh tahun, terdakwa Sugiantara juga dituntut pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair empat bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Kadek Sugiantara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.086.135.234,00.,paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” tuntut jaksa.
Sedangkan Ni Nyoman Yessi Anggani, A.Md juga dinyatakan terbukti dalam Pasal 2 UU Tipikor. Selaib dipidana tujuh tahun dan enam bulan denda Rp. 300 juta, subsuder empat bulan. Yessi Anggani, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.531.227.273,00., subsider satu tahun. (Miasa/Balipost)