Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Partai Ummat dipersilakan untuk melapor kepada Bawaslu RI jika mengalami gangguan dalam verifikasi faktual (verfak) ulang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

“Iya (jika ada gangguan saat verifikasi faktual, silakan melapor),” kata Bagja, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (27/12).

Sebelumnya, dalam siaran pers pada hari Senin (26/12), Partai Ummat menyampaikan ada salah satu partai politik yang mencoba untuk menggagalkan verifikasi faktual ulang terhadap mereka di Sulawesi Utara.

Perwakilan Humas Partai Ummat Mustofa B. Nahrawardaya mengatakan bahwa Partai Ummat di tingkat pusat mendapatkan laporan bahwa kader salah satu partai tertentu terus mencoba mengganggu jalannya verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara itu.

Baca juga:  XL Axiata Fasilitasi Mitra Penjualan dan Karyawan Mudik

Hal tersebut, kata dia, diketahui berdasarkan informasi yang diberikan oleh pengurus dan kader Partai Ummat di Sulawesi Utara.

Meskipun begitu, menurut Bagja, saat ini pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu di Sulawesi Utara belum menunjukkan adanya gangguan dalam verifikasi faktual ulang oleh KPU kabupaten/kota setempat.

Dengan demikian, Bawaslu sulit untuk menyelidiki dugaan gangguan yang disampaikan Partai Ummat. Oleh karena itu, Partai Ummat perlu membuat laporan ke Bawaslu atas gangguan tersebut. “Sampai sekarang, belum terpantau hal demikian. Selama tidak ada indikasi dan temuan sertalaporan, akan sulit untuk menyelidikinya,” ucap Bagja.

Baca juga:  Timnas Indonesia Kalah 0-2 dari Thailand

Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni NTT dan Sulawesi Utara.

Baca juga:  DPR Sepakat Tunda Sahkan Revisi UU MK

Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *