Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yakni dengan menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing. Hal ini memperoleh apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (29/12).

Menguatkan hal tersebut, KPK sebelumnya juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham PT Garuda Indonesia. “Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi,” kata Ali.

Baca juga:  Kasus Kepemilikan Senpi, Seorang WNI Ditangkap di Filipina

Oleh karena itu, kata dia, peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK juga menjadi suatu keniscayaan.

Pada 2022, KPK juga telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). “Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, namun juga melibatkan PPATK, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI,” ucap Ali.

Baca juga:  Kasus Perdagangan Gula

Hal itu dilakukan sebagai komitmen bersama para aparat penegak hukum di Indonesia merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih. “Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup ‘cryptocurrency’ seperti ‘bitcoin’ dan ‘ethereum’ tetapi aset digital lainnya seperti token ‘nonfungible’ (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, KPK pun mengingatkan fenomena tersebut harus diantisipasi dan dimitigasi karena adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang. “Maka, pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Baca juga:  Meningkat, Laporan Dugaan Transaksi Janggal di Pemilu 2024

Ia mengatakan KPK saat ini juga telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. “KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui ‘asset recovery’,” kata Ali. (kmb/balipost)

BAGIKAN