Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra menunjukkan barang bukti dan tersangka Suryawan. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan uang, Rabu (13/12) lalu. Pelakunya, I Made Adi Suryawan (20) dan pacarnya, Putu Anggreni (20). Mereka ditangkap di rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Lumintang, Denpasar.

Kedua pelaku ditahan di sel Polsek Denbar. Tersangka Suryawan, kata Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, didampingi Kapolsek Kompol Gede Sumena, Kamis (14/12), mencuri motor Honda Supra milik I Made Agus Swastika (22) Jalan Imam Bonjol Gang III, Denbar, Senin (11/12).

Baca juga:  Cegah Makin Semrawut, Jaringan Listrik di Udara Diganti Bawah Tanah

“Korban tahu motornya hilang saat hendak berangkat kerja. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Denbar,” tegasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denbar mendapat informasi jika pelaku berada di kos pacarnya di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Polisi langsung ke sana dan memergoki pelaku di kamar nomor 2 bersama pacarnya. “Pelaku dan pacarnya dibawa ke polsek. Kasus ini lalu kami kembangkan,” tandas Aan.

Baca juga:  Kedua Kalinya, Arief Hidayat Jabat Hakim MK

Hasil pengembangan kasus itu, pacar pelaku yaitu Anggreni mengaku mencuri uang Rp 3 juta milik kakak angkatnya, I Gede Semara Bawa (45). “Pelaku (Anggreni-red) mengambil dengan mudah uang tersebut yang disimpan di lemari. Dia tahu tempat kunci lemari disimpan,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini.

Saat diinterogasi, Anggreni mengaku uang curian itu Rp 2,5 juta diberikan kepada pacarnya. Sedangkan sisanya dipakai bersama pacarnya untuk sewa kamar hotel, makan, ongkos angkot dan  membeli pakaian.

Baca juga:  Jalan Rusak Akibat Bencana Rencana Ditangani 2023

“Sepasang kekasih ini kompak melakukan pencurian. Uang hasil kejahatanya itu dipakai foya-foya,” ujar Aan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *