Tanah di sekitar pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi mengalami lonjakan harga. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Mulainya pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Pekutatan, menaikkan harga tanah di sekitar lokasi. Terlebih di sekitar lokasi groundbreaking, juga disebut akan dibangun sebuah theme park internasional (Taman Kerthi Bali Semesta).

Harga pasaran tanah di Pekutatan dan sekitarnya khususnya wilayah wisata, mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta per are (100 meter persegi). Terkait naiknya harga pasaran tanah ini, Pemkab Jembrana melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah segera menyikapi. Sebab, naiknya harga pasaran itu belum diikuti nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca juga:  Bali Masuk 10 Besar Jumlah Pasien COVID-19, Ini Peringkatnya

Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Wiasa, Senin (2/1) mengatakan dari pengecekan harga di sekitar pintu masuk Jalan Tol maupun theme park berkisar Rp100 jutaan. Padahal sebelum ada pembangunan tol dan theme park, harganya sekitar puluhan juta per are.

Terkait harga tanah itu, menurutnya, tergantung lokasi. Misalnya untuk di dekat jalan tol dan theme park, mencapai Rp 80 juta per are. Sedangkan tanah di pinggir pantai mencapai Rp 100 juta per are.

Untuk transaksi, terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak menggunakan NJOP, melainkan berdasarkan nilai transaksi jual beli tanah. “NJOP belum naik, kalau menggunakan itu masih kecil,” ujarnya.

Baca juga:  Selama Dua Hari Pemeriksaan di Gilimanuk, "Rapid Test" Belasan Warga Hasilnya Reaktif

BPHTB menurutnya menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dan menurutnya, NJOP nantinya juga akan dinaikkan. Tetapi, NJOP itu tidak berlaku secara massal.

NJOP yang dinaikkan berlaku pada tanah tertentu yang dimiliki korporasi atau individu untuk bisnis (investasi). K3tika itu diterapkan, NJOP berpotensi bervariasi dalam satu wilayah di Pekutatan itu.

NJOP yang naik bisa diterapkan pada hotel dan tanah milik BUMN. Sedangkan untuk masyarakat umum berbeda. “Ini salah satu upaya strategi, karena selama ini NJOP BPHTB berlaku sesuai zona,” kata dia.

Baca juga:  Semena-mena dan Anarkis, Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Harus Diusut Tuntas

Meskipun tanahnya dimiliki perusahaan besar, selama masih satu zona sama, nilainya masih sama dengan tanah dan bangunan milik pribadi tempat tinggal termasuk KK miskin.

Inilah akan disesuaikan, berdasarkan individu dan perusahaan. Rencana ini akan diterapkan di awal tahun 2023. Saat ini BPKAD sudah mengantongi data kepemilikan tanah. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN