Vonis
Sudarta. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Iptu I Wayan Sudarta yang didakwa atas penyelundupan narkoba ke tahanan Polda Bali akhirnya di vonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpiman Angeliky Handajani Day, terdakwa di vonis selama lima tahun penjara. Angka lima tahun bui di nilai terlalu berat oleh terdakwa, sehingga melalui kuasa hukumnya Raymond Simamora dkk, perwira polisi itu menyatakan banding.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan pledoi dan mengabaikan atau mengesampingkan pledoi kami. Terdakwa langsung nyatakan banding,” tandas Raymond, Kamis (14/12).

Sementara dalam putusan majelis hakim, selain terdakwa di hukum secara fisik selama lima tahun, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Putusan majelis hakim atas perkara narkoba dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu itu sama persis dengan tuntutan jaksa Edy Arta Wijaya.

Baca juga:  Jokowi ke Bali Tak Cuma Resmikan Bendungan Tamblang, Juga Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

JPU sebelumnya menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotik golongan I.

Sebelumnya dalam dakwaan, perbuatan Sudarta bermula dari kedatangan terdakwa ke Rutan Polda menjenguk salah satu tahanan narkoba bernama Amadi Gabriel, pada Rabu (15/2) lalu. Saat itu terdakwa membawa tas kresek putih yang di dalamnya berisi makanan serta peralatan mandi.

Baca juga:  Tempat Dugem Dirazia, Ini Hasilnya

Karena bukan jam besuk, penjaga tahanan yaitu Bripka I Made Puja Astawa dkk menolak permintaan terdakwa yang waktu itu sebagai anggota Dit Sabhara Polda Bali. Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan bernama Armadi Gabriel. Akhirnya odol, shampoo dan sikat gigi diterima petugas jaga.

Kemudian setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Ketika memeriksa sampo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya. Disaksikan petugas lainnya, sampo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket SS seberat 0,4 gram.

Baca juga:  Kasus Pemukulan Polisi, Pecalang Dihukum 4 Bulan

Selanjutnya, temuan tersebut disampaikan kepada atasannya yang akhirnya memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan. Penyidik pun menetapkan Iptu Wayan Sudarta sebagai tersangka. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *