Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan di Jalan Tukad Batanghari I, Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus pembunuhan di kos elit, Jalan Tukad Batanghari I, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, AS terus didalami pihak kepolisian. Perkembangan kasus ini, polisi mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi perpesanan instan.

Oleh karena saat ini polisi menangani kasus pembunuhan AS dan jaringan prostitusi online. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (5/1) menjelaskan, terkait prostitusi online pihaknya memeriksa empat orang yang diduga terlibat jaringan prostitusi online melalui akun perpesanan instan.

Baca juga:  Imbauan Nyepi, Dilarang Bunyikan Kulkul Bulus

Mereka adalah TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL dan HR. Yang berperan sebagai operator yaitu TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL. Sedangkan HR sebagai satpam di TKP.

Keempat saksi datang langsung ke Polresta Denpasar pada Kamis (5/1) dan langsung menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar. “Dari pengakuan para saksi yang diperiksa dari tarif Rp 300 ribu rinciannya Rp 250 ribu untuk PSK, Rp 50 ribu untuk operator dan manajemen. Korban dan saksi jaringan prostitusi online kenalnya dari grup,” ujarnya.

Baca juga:  Polresta Denpasar Ringkus 3 Pengguna Narkoba

Terkait proses penyidikan dan penyelidikan, kasus pembunuhan ditangani Polsek Denpasar Selatan. Sedangkan kasus prostitusi online diproses Satreskrim Polresta Denpasar.

Untuk pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Infornasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap, Termasuk Wanita Residivis
BAGIKAN