Dokumentasi - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak dapat menjadi alasan dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (5/1).

“Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden melalui Perppu atau presiden mengeluarkan Perppu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Hal tersebut, kata Dasco, karena presiden mengantongi kewenangan dan aturan dalam menerbitkan Perppu. Selain itu, lanjut dia, penerbitan Perppu yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu juga pernah dilakukan oleh presiden terdahulu sebelum Jokowi. “Memang ada aturannya bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan Perppu, ‘kan bukan cuma di zaman Pak Jokowi, presiden sebelum-sebelumnya sudah ada juga yurisprudensi mengeluarkan Perppu,” ujarnya.

Baca juga:  Hasil Survei, Kepuasan Terhadap Kinerja Pemerintah Meningkat

Ia mengatakan, sejauh ini DPR RI belum melakukan pembahasan terhadap Perppu Ciptaker karena masih dalam masa reses. Untuk itu, ujarnya lagi, pihaknya akan membahas mengenai isi dari Perppu Ciptaker pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

“Oleh karena itu, mungkin yang perlu nanti dilihat dari DPR adalah substansi dari Perppu, tentu akan kita bahas di masa sidang di pekan depan,” ucapnya.

Baca juga:  Toko Dibobol Maling, Rokok Berbagai Merek dan Uang Ratusan Ribu Raib

Dasco menyebut pembahasan Perppu Ciptaker akan dilakukan oleh komisi terkait di DPR RI sebagaimana mekanisme yang berlaku. “Itu ‘kan ada mekanismenya, nanti kita akan bahas dengan komisi terkait, serta tentunya kita akan melakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” tuturnya.

Ia menilai unjuk rasa terhadap Perppu Ciptaker yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat merupakan bagian dari hak menyatakan pendapat masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, termasuk menyampaikan masukan kepada DPR RI.

“Sehingga menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir adalah hal yang bisa dilaksanakan,” kata Dasco.

Baca juga:  Terlibat Kasus Narkoba, Dua WNA Ditangkap

Sebelumnya, Jumat (30/12), Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Ia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu Ciptaker adalah kebutuhan mendesak karena pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN