Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memimpin rapat terkait pembangunan tanggul pantai di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/1/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan kerja dari rumah (WFH) atau kerja dari kantor (WFO) kepada masing-masing pemberi kerja untuk mencermati perkembangan cuaca di Ibu Kota. “Masing-masing kebijakan WFH, silakan saja,” kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (5/1).

Menurut dia, Pemprov DKI tidak membuat aturan tersendiri terkait kebijakan WFH dan WFO. Apalagi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pemerintah pusat.

Pihaknya sebatas memberikan imbauan terkait WFO atau WFH dengan melihat perkembangan cuaca berdasarkan data dari BMKG.

Baca juga:  Turun! Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah 6.000

Dia menjelaskan beberapa pelaku usaha di Jakarta di antaranya di kawasan Jalan Kapten Tendean dan Warung Buncit di Jakarta Selatan menerapkan kebijakan sendiri terkait WFH/WFO setelah terdampak cuaca ekstrem. “Silakan masing-masing klaster terdampak, seperti kemarin di (Jalan) Kapten Tendean, Buncit kantor sekitar sana silakan saja ambil kebijakan masing-masing,” ucapnya.

Sebelumnya, BMKG memperkirakan puncak musim hujan di Jakarta terjadi pada Januari-Februari 2023. Selain itu, BMKG juga menginformasikan potensi rob di wilayah DKI Jakarta yang diperkirakan terjadi pada 3-10 Januari 2023.

Baca juga:  Anomali Cuaca di Bali

Menurut BMKG potensi rob terjadi karena adanya fenomena bulan purnama pada 6 Januari 2023 yang berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum.

Berdasarkan pantauan data level air dan prediksi pasang surut, banjir pesisir (rob) berpotensi terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia termasuk di Jakarta. BMKG maupun BPBD DKI tidak merinci wilayah yang berpotensi terjadi rob namun disebutkan berpotensi terjadi di antaranya pesisir utara DKI Jakarta.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut. ​​​​Di sisi lain, seorang warganet sekitar dua bulan lalu melakukan petisi untuk mengkaji kebijakan WFO 100 persen.

Meski tidak menyebut tempat atau wilayah kerjanya, namun petisi yang dimuat melalui laman change.org itu hingga pukul 14.00 WIB mendapatkan 18 ribu tanda tangan dari warganet. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN