DENPASAR, BALIPOST.com – Pengembangan kasus pembunuhan Alun Sagita berhasil mengungkap kasus prostitusi online lewat aplikasi perpesanan. Hingga Jumat (6/1), penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan tiga tersangka.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan para tersangka ini kemungkinan bisa bertambah. “Telah ditetapkan tiga tersangka dan mereka berperan sebagai penyedia,” tegas Kombes Yugo.
Ditetapkannya ketiga tersangka tersebut, setelah polisi mengamankan dan memeriksa tujuh orang. “Nanti Senin (9/1) kami rilis pengungkapan kasus prostitusi online ini,” tutupnya.
Seperti diberitakan, hasil pengembangan Penyelidikan terkait kasus pembunuhan saat malam tahun baru, Sabtu (31/12) di Jalan Tukad Batanghari I, Kelurahan Panjer Denpasar Selatan, terus didalami pihak kepolisian. Perkembangan kasus ini, polisi mengungkap jaringan prostitusi online.
Kapolresta Yugo menjelaskan, terkait kasus itu pihaknya memeriksa empat saksi yang diduga terlibat jaringan prostitusi online melalui akun perpesanan instan, yaitu berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL dan HR. Yang berperan sebagai operator yaitu TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL, sedangkan HR sebagai satpam di TKP. (Kerta Negara/balipost)