Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menanggapi sidang Imam Muzaki alias Boss Cang alias Kate (40) digelar pada Jumat (6/1). Terkait sidang tersebut, Fikri menegaskan itu sidang khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), sedangkan sidang narkobanya sudah diputus 2016.

“Jadi sidang narkobanya sudah diputus lama yaitu tahun 2016. Sekarang dilanjutkan sidang TPPU-nya. Karena yang bersangkutan dikenakan dua tuntutan yaitu Pidana dan TTPU,” ujar Fikri, Sabtu (7/1).

Baca juga:  Terkait Hadir di Kampanye, Panwaslu Minta Klarifikasi Perangkat Desa

Oleh karena itu dia mengungkapkan tidak ada hubungannya sidang TTPU dengan Lapas Kerobokan. Apalagi sejak ia menjabat Kalapas Kerobokan terus berupaya membersihkan lapas terbesar di Bali ini dari peredaran maupun sindikat barang terlarang itu. “Untuk mengantisipasi beredarnya narkoba di lapas, kami bersinergi dengan pihak kepolisian, BNN dan instansi terkait. Salah satu upaya yang kami lakukan yaitu melakukan sweeping,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Imam Muzaki alias Boss Cang alias Kate (40) kelahiran Banyuwangi menjalani sidang tuntutan menjalani bisnis narkoba dari lapas Kerobokan pada Jumat (6/1). Oleh JPU Widyaningsih, terdakwa yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan dituntut pidana penjara tertinggi dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:  Air Menggenang di Jalan Raya Uluwatu, Lalu Lintas Macet

Pada tahun 2014 dia dipidana satu tahun dan empat bulan. Dan pada tahun 2016 terdakwa kembali menjalani proses hukum dan dipidana selama sembilan tahun hingga sekarang terdakwa masih menjalani pidananya. Tercatat ada tujuh rekening dengan fasilitas M-Banking dipakai menjalankan aksinya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *