Salah satu toko modern di Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Menjamurnya toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana diklaim memberikan pendapatan bagi daerah. Sejumlah pajak diterapkan yang di antaranya baru dimulai empat bulan sebelum tutup tahun 2022.

Seperti pajak parkir dan pajak air bawah tanah. Selain itu juga, pajak reklame bagi setiap reklame apapun yang terpasang di halaman luar toko berjaringan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Komang Wiasa, Minggu (8/1) mengatakan setelah dirinya dilantik, pihaknya menerapkan sejumlah pajak untuk toko modern berjaringan dan toko modern lain yang menyediakan parkir melalui pajak parkir. “Pajak parkir ini beda dengan retribusi, ini diterapkan untuk toko yang menyediakan tempat parkir. Termasuk toko modern berjaringan. Jumlahnya berdasarkan kesepakatan dan baru beberapa bulan kita terapkan lumayan melebihi target pajak kita untuk parkir,” kata Wiasa.

Baca juga:  Pariwisata Butuh Pelonggaran Pajak

Sistem pembayaran menurutnya masih dilakukan manual dengan petugas pungut tiap bulannya. Tetapi nantinya akan mengarah ke online dengan menggandeng bank yang bekerjasama untuk perangkat pendukungnya. “Selama ini belum ada pajak apa. Sekarang ada banyak toko berjaringan kita terapkan pajak parkir, pajak reklame dan pajak air bawah tanah. Jadi ada pendapatan untuk daerah,” tambahnya.

Dengan berdirinya toko modern berjaringan menurutnya juga memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah. Termasuk nantinya untuk reklame, di areal toko tersebut juga akan diterapkan pajak walaupun dari bermacam brand. Untuk pajak air bawah tanah diterapkan untuk beberapa toko yang menggunakan air dari sumur bor. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Ini Strategi BRI, Akselerasi Penyaluran KUR Pertanian Puluhan Triliun dalam 6 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *