Ilustrasi. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SK (13) terjadi di toilet Gate 3 Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai,Tuban, Badung, Rabu (4/1). Pelakunya, FBS asal NTT dan kini sudah ditahan di Polda Bali.

Terkait kronologisnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Selasa (10/1) menjelaskan, kasus tersebut terjadi pukul 16.00 Wita. Awalnya SD berprofesi sebagai pengacara bersama istri dan anaknya, SK berada di Bandara Ngurah Rai untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta. Sekitar pukul 16.00 WITA, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Baca juga:  Dinilai Tak Tegas Sikapi Pelanggaran Caplok Sempadan DAS Petanu, Ini Kata BWS Bali-Penida

Saat masuk ke kamar mandi korban melihat ada orang yang mengikuti dari belakang yaitu FBS. Namun korban mengira orang tersebut juga akan kencing. Namun saat itu pelaku sempat melirik kemaluan korban.

Setelah itu korban ke wastafel untuk cuci tangan. Saat itu mata korban ditatap oleh pelaku dan merasa seperti dihipnotis. Korban bersedia dituntun oleh terlapor untuk masuk bilik lalu jongkok.

Baca juga:  Kajati Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tidak Ada Tebang Pilih

“Terlapor (pelaku) minta korban untuk membuka celana, namun ditolak. Pelaku tetap memaksa dan akhirnya korban mau membuka celana. Saat itu kasus pencabulan terjadi,” ujarnya.

Setelah itu korban ketakutan dan memilih diam di dalam kamar mandi. Setelah beberapa lama, korba baru berani keluar dan menyampaikan kejadian tersebut ke orangtuanya.
Orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security bandara.

Selanjutnya petugas langsung mengecek CCTV yang ada sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban. Akhirnya pihak security Bandara berhasil menangkap pelaku dan kejadian ini dilaporkan ke Polda Bali.

Baca juga:  MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU, Ini Kata Jokowi

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Kamis tanggal 5 Januari 2023 pukul 16.10 WITA. Kesimpulannya FBS ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak,” ucap Satake Bayu.

Pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *