DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkapnya residivis kawakan, I Gede Sugiarta (40) oleh Polsek Mengwi, sejumlah polsek di Bali menginterogasi pelaku. Salah satunya Polsek Denpasar Utara (Denut) karena pelaku terlibat curanmor di depan Kantor Pegadaian, Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar pada Desember 2022.
Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (12/1) menjelaskan, kasus ini dilaporkan Jupri (24), karyawan Pegadaian Cabang Ahmad Yani selaku korban Kronologisnya pada Senin (19/12) korban memarkir sepeda motornya DK 5801 ZZ di tempat kerjanya, selanjutnya bersih-bersih. “Kunci sepeda motornya nyantol. Korban lupa mengambil kunci motornya. Beberapa saat kemudian dilihat motornya hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi pelaku ditangkap oleh Polsek Mengwi, Iptu Carlos langsung memerintahkan anggotanya ke sana untuk menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui mengambil motor korban dan dibawa ke tempat kosnya di wilayah Pedungan, Denpasar Selatan.
Petugas langsung ke sana dan mengamankan sepeda motor milik korban.
“Modusnya pelaku pura-pura duduk di motor korban. Saat situasi sepi, motor itu langsung dibawa kabur,” ungkapnya.
Saat buka sadel motor itu, pelaku semringah karena ada satu kalung emas, satu pasang anting dan satu buah cincin serta dompet isi uang. Selanjutnya perhiasan emas itu dijual di Jalan Hasanudin, Denpasar seharga Rp 3 juta.
Seperti diberitakan, lima kali mendekam di lapas masing-masing LP Gianyar, Tabanan, dan Buleleng terkait kasus pencurian tidak membuat I Gede Sugiarta (40), kapok. Pada Kamis (27/10), Sugiarta membobol rumah milik I Gede Wahyudi Putra (27) di Perumahan Taman Gumitir, Desa Penarungan, Kec. Mengwi dan membawa kabur barang senilai Rp 35 juta. (Kerta Negara/balipost)