Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto. (BP/Ant)

MALANG, BALIPOST.com – Terkait imbas Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Arema FC menyampaikan permohonan maaf. Pernyataan ini dilontarkan karena dihentikannya kompetisi Liga 2 dan Liga 3 oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terkena imbas peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.

“Arema FC tidak pernah berhenti untuk meminta maaf kepada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terkena imbas dari musibah yang terjadi di Kanjuruhan,” kata Tatang dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (13/1).

Baca juga:  Buntut Kericuhan Pertandingan Persik vs Arema, PSSI Sebut Ada Sanksi

Sebagai informasi, usai rapat Komite Eksekutif yang berlangsung di Kantor PSSI di Gelora Bung Karno Arena, Jakarta pada Kamis (12/1), diputuskan bahwa kompetisi Liga 2 dan Liga 3 2022/2023 tidak dilangsungkan.

Tatang menjelaskan, pihak manajemen Arema FC tidak memiliki kewenangan langsung terkait keputusan tentang keberlanjutan kompetisi di dalam negeri, khususnya pada kompetisi Liga 2 dan Liga 3 musim 2022-2023. “Arema FC tidak memiliki kewenangan langsung terkait keputusan berlanjut atau tidaknya sebuah kompetisi,” ujarnya.

Baca juga:  BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global

Keputusan PSSI untuk menghentikan Liga 2 itu berdasarkan sejumlah faktor, di antaranya, permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tidak dilanjutkan karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antar klub dan operator.

Kemudian, pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 dianggap sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

Kemudian, ada rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana yang belum memenuhi persyaratan.

Baca juga:  OJK Segera Atur Batasan Suku Bunga Pinjol

Faktor lainnya, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 yang mengamanatkan proses perizinan baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan. Ketiadaan Liga 2 2022-2023 tersebut, berimbas pada tidak adanya degradasi di Liga 1 Indonesia musim 2022-2023. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN