Ni Putu Sukarini. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, akhirnya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung setelah sempat kosong. Bupati menugaskan Ni Putu Sukarini yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Data dan Teknologi Informasi untuk menduduki posisi yang ditinggal purnatugas Made Sutama tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, penunjukan Plt. Kepala Bapenda Badung telah dilakukan berdasarkan kajian-kajian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Baik itu dari segi aturan perundang-undangan, maupun kepatutan dan kemampuan personal calon yang diajukan ke bupati. “Betul, Bapak Bupati telah menunjuk Sukarini sebagai Plt. Kepala Bapenda Badung,” kata Sekda Adi Arnawa, Minggu (15/1).

Baca juga:  Tangisan Bayi di Semak-semak Kagetkan Warga Ungasan

Menurutnya, penunjukan harus memenuhi syarat berdasarkan regulasi. Selain itu, harus memiliki kemampuan sesuai posisi yang akan ditempati. “Apalagi Bapenda adalah OPD yang sangat strategis dan vital karena menyangkut pendapatan daerah, sebagai sumber pembiayaan program-program pemerintah,” ujarnya.

Menariknya, Plt. Kepala Bapenda bukan dari kalangan eselon II. Namun demikian, Adi Arnawa menjelaskan alasan kenapa kursi Plt Kepala Bapenda diisi kabid, agar pejabat bersangkutan fokus dalam pelaksanaan tugas-tugasnya di Bapenda, tidak memikirkan kegiatan di OPD lain.

Baca juga:  Sepekan Ini, RSD Mangusada Nihil Pasien COVID-19

Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini juga berdalih penunjukan pejabat paling senior di Bapenda sebagai Plt lantaran telah memiliki pengalaman serta kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Bapenda/Pasedahan Agung. “Apalagi target pajak daerah kita tahun 2023 ini cukup tinggi, jadi pimpinan dalam penempatan staf di Bapenda harus berdasarkan kemampuan,” imbuhnya.

Plt. Kepala Bapenda sendiri, kata Adi Arnawa, bertugas hingga dilantiknya Kepala Bapenda definitif. Untuk pejabat definitif akan menjadi kewenangan bupati, apakah akan dilakukan pergeseran pejabat eselon II atau dilakukan lelang jabatan. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Peternak Ayam Mandiri Hentikan Produksi
BAGIKAN