MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Badung tahun ini mendapatkan Rp46.678.520.000 dana desa dari pemerintah pusat. Namun, pencairannya masih berproses.
Dana desa yang diberikan untuk 46 desa terbagi atas alokasi dasar senilai Rp32.245.026.000, alokasi formula Rp12.763.374.000 dan dana lokasi kinerja sebesar Rp1.670.120.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Badung Komang Budi Argawa menerangkan, pemberiannya juga proporsional sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa. “Estimasi per desa mendapat dana desa antara Rp700 juta sampai Rp1,2 miliar lebih,” ujar Budi Argawa, Senin (16/1).
Menurutnya, sesuai PMK 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa, formula pengalokasian dana desa dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Alokasi dasar diberikan dengan porsi sebesar 65 persen dari anggaran dana desa. “Untuk pemberiannya masih berproses,” ucapnya.
Dijelaskan, alokasi dasar dibagikan kepada setiap desa berdasarkan klaster. Klaster desa dibagi menjadi tujuh klaster berdasarkan jumlah penduduk. Kemudian, alokasi afirmasi diberikan dengan porsi sebesar 1 persen dari anggaran dana desa. Alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.
Alokasi kinerja, lanjut Argawa, diberikan dengan porsi sebesar 4 persen dari anggaran dana desa dan dibagikan kepada desa dengan kinerja terbaik. Alokasi formula dibagikan berdasarkan indikator sebagai berikut yakni jumlah penduduk dengan bobot 10 persen, angka kemiskinan desa dengan bobot 40 persen, luas wilayah desa dengan bobot 10 persen dan tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40 persen. “Pemberiannya biasanya sesuai pagu anggaran karena sudah sesuai aturan,” katanya. (Parwata/balipost)