Ilustrasi - Suasana di sekitar pasar barang-barang antik di Panjiayuan di Kota Beijing, China, Kamis (12/1/2023). (BP/Ant)

BEIJING, BALIPOST.com – Badan Imigrasi Nasional China (NIA) mencatat sekitar 67.000 ekspatriat di China sebagai pelaku pelanggaran izin kerja dan izin tinggal sepanjang tahun 2022. Sebanyak 43.000 di antaranya telah dideportasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (18/1), sesuai peraturan keimigrasian di China, pelaku pelanggaran izin tinggal dikenai denda sebesar 500 yuan atau sekitar Rp1,1 juta per hari dan total dendanya tidak boleh lebih dari 10.000 yuan (Rp22,2 juta).

Baca juga:  Legislatif Sidak LPK Tawarkan Program Magang ke Jepang

Aturan tersebut juga memungkinkan pelaku yang tidak mampu membayar denda bisa menjalani hukuman kurungan penjara antara lima hingga 15 hari. Jika pelaku pelanggaran berusia di bawah 16 tahun, wali atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut dikenai denda tidak lebih dari 1.000 yuan (Rp2,2 juta).

Otoritas China juga mengenakan denda antara 5.000 hingga 20.000 yuan (Rp11,1 juta – Rp44,5 juta) pada orang asing yang bekerja secara ilegal. Sepanjang tahun 2022, sekitar 115,7 juta orang keluar-masuk China.

Baca juga:  Miss Indonesia 2017, Achintya Nilsen Siap Beri yang Terbaik

Pada saat China sedang menerapkan kebijakan nol COVID-19 itu, NIA mencatat 64,6 juta warga setempat; 46,5 juta warga Hong Kong, Makau, dan Taiwan; dan 4,4 juta warga asing yang masuk melalui pos-pos perbatasan di wilayah daratan Tiongkok. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *