I Komang Warsa, S.Pd., M.Si., M.Pd. (BP/kmb)

Oleh I Komang Warsa

Budaya bukan saja sesuatu yang kuno dan tradisional. Budaya adalah sesuatu yang organik. Setiap lagu baru, pakaian jenis baru, film baru, cerita yang baru. semua itu adalah hasil budaya. Budaya itu hidup dan terus berkembang. (Maisie Junardy, Man’s Defender).

Lima bidang prioritas dalam pelaksanaan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” salah satunya adalah bidang adat, agama, tradisi, dan seni budaya. Hal ini jelas program Gubernur Wayan Koster dalam visinya untuk memuliakan tradisi adat dan budaya Bali, tetap ajeg dan lestari.

Menyelami peradaban modern yang konon mampu mendegradasi adat budaya daerah menjadi salah satu momok yang menakutkan. Paling tidak itulah kerisauan masyarakat Bali yang masih mencintai tradisi adat budayanya. Penganggapan ada dialektika Teknologi vs Kebudayaan tidaklah betul. Kedua hal itu bukan tesis-antitesis, karena teknologi pun adalah bagian konstitutif dari kebudayaan. Makanya kemajuan teknologi janganlah mengubur tradisi adat budaya daerah.  Kanal budaya daerah jangan sampai mampet karena sampah infiltrasi budaya modern di tengah keterbukaan dunia.

Bali merupakan salah satu provinsi yang menjadi pusat pertautan  budaya tersebut. Bali sudah bermetamorfosis dengan bahan dasar budaya sebagai magnet penarik sejak lama. Bali dikenal di seantero jagat bukan karena teknologi, agama melainkan karena tradisi adat dan budaya yang disublim oleh agama sehingga menjadi Bali metaksu dalam keindahan. Lantas seiring perkembangan zaman apakah budaya Bali dilumat peradaban modern? Pertanyaan ini seakan membawa kita untuk merefeklesi kembali seberapa kebertahanan tradissi adat dan taksu Budaya Bali. Nyatanya meski terus digempur modernisasi identitas Bali masih tergambar jelas dan kokoh.

Baca juga:  Tradisi Ngigel Desa di Padangbulia sebagai Wujud Syukur dan Kebersamaan

Apalagi diperkuat dengan ligitimasi hukum dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayan Bali menjadi suatu realitas bahwa pemerintah daaerah hadir untuk menyelamatkan tradisi adat dan budaya daerah. Hal yang menjadi kampanye Gubernur Bali Wayan Koster yang  mewujudnyatakan dalam Perda yang terdiri dari 20 bab dan 81 pasal ini diluncurkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Konsistensi Pemerintah Provinsi Bali ini sudah seharusnya mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan sebagai salah satu pemimpin yang berjuang menjaga landasan kebudayan Bali sebagai pusat perabadan dunia atau Bali Padma Bhuwana. Penguatan dan pemajuan adat dan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya.

Baca juga:  Desa Adat Manikliyu Rayakan Galungan “Mabunga”

Kekayaan dan daya Tarik utama Bali adalah tradisi adat dan budaya sehingga harus dijaga dan harus ada payung hukum yang jelas untuk penguatan dan perlindungan akar budaya itu sendiri. Sekiranya isi pidato akhir tahun 2022, Gubernur Bali Wayan Koster yang bertajuk 44 tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru patut direnungkan. Ikon 44 tonggak penanda Bali era baru dalam bingkaian adat dan budaya Bali membawa nuansa makna bagaimana menjadikan Bali maju dan berkembang tanpa  meniggalkan indentitas ke-Bali-an orang Bali. Identitas ke-Bali-an tetap terjaga di tengah peradaban modernisasi merupakan satu hal yang patut diatensi. Bali tidak boleh dimarginalkan dari kemajuan dan modernisasi. Akan tetapi, kemajuan Bali di era modernisasi jangan sampai menenggelamkan tradisi adat dan budaya Bali oleh Tsunami modernisasi. Bali maju tanpa kehilangan roh dan taksu Bali itulah yang diharapkan masyarakat Bali.

Masyarakat harus gayung bersambut, pemerintah memperkuat tradisi dan budaya maka masyarakat Bali menyambut dengan baik agar Bali tetap eksis. Bali tidak boleh  seperti Majapahit kedua “sandyakalaning Majapahit”. Bali harus tetap tersenyum, gembira, dan damai (shanti) bergema dalam lautan tradisi dan budaya. Bali jangan sampai terjadi “Sandyakalaning Bali”. Bali tetap terukir dalam tradisi adat dan budaya di hati dunia di tengah derasnya arus modernisasi. Mutualisme antara pemerintah dengan masyarakat tentu harus terjalin. Pemerintah harus membentengi tradisi dan budaya daerah dan sebaliknya rakyat harus mendukung program pemerintah dengan cara mengaplikasikan dalam kehidupan. Negara harus hadir untuk membentengi tradisi adat dan budaya daerah sebagai khasanah kekayaan nusantara. Negara harus hadir melindungi tradisi dan budaya daerah.

Baca juga:  Karya Atma Wedana di Desa Adat Kedonganan Diikuti 78 Puspa

Daerah pun harus mampu menjaga dan membesarkan nusantara sebagai negara raksasa kebhinekaan di dunia. Dengan demikian negara harus mampu melindungi Bali sebagai bagian NKRI dan Balipun harus memiliki kontribusi membesarkan dan memuliakan NKRI melalui budaya daerah karena kebudayaan untuk memuliakan harkat martabat kemanusiaan secara holistik. Mari berpikir kesejagatan tetapi berprilaku local genius sebagai ciri orang Bali yang ramah tamah.

Penulis adalah Bendesa Adat Alasngandang dan Guru Ajeg Bali

BAGIKAN