MANGUPURA, BALIPOST.com – Kamim Tohari, tersangka kasus perpajakan, Rabu (18/1) dilimpahkan ke Kejari Badung. Hal itu dibenarkan oleh Kasiintel Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo.
Lanjut dia, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Bidang Perpajakan dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali diterima JPU Nengah Astawa dkk., dari Kejati Bali. Dalam kasus ini, Kamim Tohari diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut yang diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 1,092 miliar.
Kata Bamaxs, modus yang digunakan tersangka Kamim Tohari selaku Direktur CV. Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016 adalah dengan cara tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya. (Miasa/balipost)