Terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana M.M., didampingi kuasa hukumnya I Gede Manik Yogiartha, S.H.,M.H.,dkk., sesaat setelah sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Konny Hartanto yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Ungasan, Badung, tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejati Bali. Dalam agenda sidang dengan agenda putusan, Kamis (19/1), majelis justru berpendapat bahwa terdakwa yang mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M., bersalah dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar Pasal 3 UU Tipikpor.

Oleh hakim Konny Hartanto dengan hakim anggota Ida Ayu Adnya Dewi dan Soebekti, terdakwa kemudian dihukum separo dari tuntutan jaksa. Yakni, Sumaryana dihukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Yang menarik pula, selain hakim membuktikan Pasal 3 UU Tipikor, uang pengganti (UP) Rp 26.872.526. 963., sebagaimana tuntutan JPU dari Kejati Bali, sama sekali tidak dikabulkan hakim. Terdakwa Sumaryana tidak dibebankan membayar UP dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Bupati Suwirta Minta Pemeliharaan Taman Dioptimalkan

Namun hakim memutuskan, segala aset yang diajukan dalam perkara ini, seperti tanah, dan aset lainnya seperti BPKP mobil dikembalikan pada pihak LPD Ungasan. Mendengar putusan itu, kuasa hukum terdakwa yakni, Gde Manik Yogiartha, S.H., M.H., I Kadek Agus Suparman, S.H., M.H., I Ketut Sedana Yasa, S.H., IB Made Tilem, S.H, M.H., terlihat puas dan tampak gembira atas vonis hakim.

Apalagi, hakim dalam amar putusannya justeru sependapat dengan kuasa hukum terdakwa dalam menyikapi kasus LPD Ungasan tersebut. “Setelah berkoordinasi, kami memohon waktu sepekan untuk pikir-pikir yang mulia,” ucap Yogiartha.

Sementara JPU Kejati Bali, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra, yang mendengar putusan tidak sesuai dengan tuntutan, juga memilih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir majelis,” kata Agung Wisnhu.

Baca juga:  Sejumlah Hakim di Bali Dimutasi

Sebelumnya, JPU dari Kejati Bali, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra, dkk., menuntut mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana M.M., dalam perkara dugaan korupsi, dengan pidana selama 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut rekor tertinggi dalam kasus korupsi LPD di Bali.

Dalam kasus tersebut, jaksa menilai terdakwa bersalah dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca juga:  Minim, Minat Nelayan Lanjutkan Asuransi Nelayan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Konny Hartanto.

Selain itu, kata JPU, terdakwa juga dituntut atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidiair lima bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26.872.526. 963., dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN