MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengunjung Pantai Kuta, I Wayan Weda Sastrawan (21) jadi korban pengeroyokan hingga luka parah, Senin (16/1). Pemicunya, korban menolak saat dipalak uang dan rokok oleh pelaku.
Terkait kasus ini, anggota Polsek Kuta berhasil menangkap pelakunya asal Jawa Barat, yakni Asep Daryanto (26), Gigin Ginanjar (24), Asep Rizky Rudiansyah (21), Maulia Saftari Pandu (24), dan Dede Mira Asmara (26). Sedangkan dua pelaku berinisial Ha dan Mr masih buron.
Para pelaku ini calon ABK dan baru seminggu barada di Bali. Sebelumnya para pelaku pesta miras yakni arak campur bir.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Sabtu (21/1) menjelaskan kronologisnya, awalnya korban bersama pacarnya, Ni Nyoman Rai Puspayanti (21) duduk di Pantai Kuta sambil menikmati suasana deburan ombak. Pukul 01.00 WITA, datang tersangka Dede sambil membawa sebuah botol kaca duduk di sebelah korban.
Saat itu pelaku meminta uang, tapi korban tidak memberikannya. Selanjutnya pelaku memaksa menggeledah badan korban dan akhirnya terjadi perkelahian.
Pelaku langsung memukulkan kepala korban menggunakan botol. Saat itulah datang pelaku lain dan langsung mengeroyok korban.
Saat dikeroyok, korban menyuruh pacarnya pergi dan minta bantuan warga. Beberapa saat kemudian masyarakat datang dan langsung melerai. Setelah itu para pelaku langsung kabur.
Akibat kejadian itu, korban tersungkur ke pasir dan mengeluarkan darah dari hidung. Korban mengalami patah tulang hidung, lebam dan bengkak di hidung, kedua mata bengkak, bibir lebam, kedua pipi lebam serta bengkak, belakang telinga bengkak, rusuk kanan lebam, kepala belakang benjol, dan seluruh badan sakit akibat ditendang.
Selanjutnya pacar korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. “Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kompol Yogie, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Iptu Adhi Waluyo bersama warga melakukan penyisiran di Pantai Kuta. Alhasil diamankan tiga pelaku yaitu Gigin, Maulia dan Asep Rizky. Selanjutnya pada Rabu (18/1) polisi berhasil melacak tempat pelaku lainnya di Jalan Tukad Pancoran II, Denpasar Selatan.
Di sana polisi menangkap tersangka Asep Daryanto dan Dede. Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti pecahan botol bir. (Kerta Negara/balipost)