Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta hingga saat ini belum tuntas mengungkapkan kasus pengeroyok dan penusuk Aipda IPJS. Polisi baru bisa menangkap dua pelaku, HN dan L, sedangkan tiga pelaku lainnya belum dibekuk dan masuk DPO.

Sementara korban belum bisa dimintai keterangan karena masih proses operasi dan ternyata mengalami 11 tusukan. Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Sabtu (21/1) menjelaskan, korban masih proses operasi sehingga belum bisa mintai keterangan.

Baca juga:  Jalur Denpasar-Gilimanuk Makan Korban, Pemotor Tewas Ditabrak Pick Up

Menurutnya, tiga pelaku masih dalam pencarian. “Mereka (pelaku) sama-sama dari Palembang. Pekerjaannya buruh harian,” ujarnya.

Sementara luka korban cukup parah, yaitu di kepala dan punggung. “Ada 11 tusukan. Korban ditusuk pakai pecahan botol. Dua orang yang kami tahan ini adalah pelaku utamanya,” ungkap Yogie.

Sedangkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (20/1) menjelaskan, ketiga pelaku tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dilakukan untuk mempermudah melacak persembunyian para pelaku tersebut.

Baca juga:  Kasus Meninggalnya Polisi Diduga Gegara Batal "Booking," Dua Anak di Bawah Umur Ditahan

Namun Kapolresta Yugo enggan menjelaskan lebih detail kasus ini. “Nanti lebih lengkapnya tanya Kapolsek Kuta ya,” tutupnya.

Seperti diberitakan, anggota Polda Bali berpangkat Aipda berinisial IPJS (37) dikeroyok di Jalan Legian, depan salah satu bar, Kuta, Badung, Minggu (8/1). Selain dikeroyok, korban juga ditusuk pelaku dan dirawat di RS Bhayangkara Polda Bali, Jalan Trijata, Denpasar Utara.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya anggota Polsek Kuta menangkap dua pengeroyok dan penusuk Aipda IPJS, sedangkan sisanya masih buron. Kedua pelaku berinisial HN dan L asal Palembang, Sumatera Selatan. Salah satu pelaku sedang menjalani perawatan di rumah sakit, Jalan Raya Kuta, akibat kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pengedar Obat Ilegal Ditangkap, Puluhan Ribu Butir Tablet Disita
BAGIKAN