JAKARTA, BALIPOST.com – Dua bom rakitan disita Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dari tersangka AW simpatisan ISIS yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (22/1).
“Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” kata Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (23/1)
Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror. “Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target),” kata Aswin.
AW (39) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror. “AW menggunakan Facebook dan Telegram (untuk menyebarkan provokasi),” kata Aswin.
Saat ini, katanya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW.
Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.
Penyidik menyebut AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD) dan direkrut sebagai simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan. “Kemungkinan dia (AW) Anshor Daulah. Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada satu sel dengan AW selama di LP Nusakambangan,” kata Aswin.
Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam penanggulangan dan pencegahan terorisme, Polri mengedepankan langkah “preventive strike” (upaya mendorong pencegahan kejahatan) sehingga para pelaku teror berhasil diamankan sebelum melakukan aksinya dan masyarakat merasa aman karena pelaku teror tidak sempat melakukan aksi teror yang menimbulkan rasa ketakutan.
Sepanjang 2022 ada 247 tersangka teroris yang ditangkap terdiri atas 97 dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), 70 dari kelompok Ashor daulah (AD), 46 dari kelompok Jamaah Anshorud Daulah (JAD), 20 kelompok Negara Islam Indonesia (NII), empat dari Mujahidin Indonesia Timur (MIT), satu tersangka “lone wolf”, dan satu dari “foreign teroris fighter” (berpergian ke negara lain).
Dari 247 tersangka yang telah ditangkap, saat ini 169 orang dalam proses penyidikan, 56 orang sudah tahap P-21 (penuntutan), 17 orang tahap persidangan, empat orang meninggal dunia saat penindakan, dan satu orang meninggal dunia dalam aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Jumlah pelaku teror yang berhasil diungkap sepanjang 2022 menurut catatan Polri mengalami penurunan sebanyak 123 orang atau 33,2 persen dari tahun 2021 yang jumlahnya sebanyak 370 orang tersangka.
Begitu pula dengan jumlah aksi teror yang terjadi tahun 2022 menurun lima kasus atau 83 persen dibanding 2021 (dari enam aksi menjadi satu aksi di Polsek Astanaanyar). (Kmb/Balipost)