Bocah berusia 14 tahun, SY ditangkap aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Bocah berusia 14 tahun, SY ditangkap aparat kepolisian. Pasalnya, SY yang masih duduk di bangku SMP ini terlibat kasus pencurian.

Bahkan, saat diinterogasi, ia mengaku melakukan aksi pencurian di 18 TKP. Kapolsek Marga AKP I Wayan Suta Arcana didampingi Kasi Humas Polres Tabanan AKP Nyoman Subagia mengatakan pelaku dibekuk setelah adanya laporan pencurian di sebuah toko dalam pasar Marga, pada Sabtu (31/12/2022).

Pemilik toko, Nyoman Sujana melaporkan pencurian yang terjadi di tokonya. Pelapor sekira pukul 04.00 WITA, saat itu seperti biasa membuka toko tempatnya berjualan, namun ketika pintu dibuka, ia melihat barang-barang dalam kondisi berantakan.

Baca juga:  Walau Ada Vaksin, Tetap Disiplin Prokes

Setelah dicek ada sejumlah barang yang hilang, seperti rokok sebanyak 224 pak serta uang tunai sebesar Rp 1 juta dan secara keseluruhan kerugian yang dialami sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Marga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Marga IPDA I Nyoman Sudarma bersama unit Reskrim polsek marga, mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP. Hingga jumat (20/1/2023) sekitar pukul 21.00 WITA mendapat informasi ada seseorang tidak dikenal masuk ke dalam warung milik Bu Adi, di dalam Pasar Marga dengan membuka rolling door.

Baca juga:  Tersapu Arus Yeh Sungi, Sembilan Pura di Abiantuwung Rusak Berat

Dengan sigap tim opsnal dan petugas Polsek Marga langsung menuju Pasar Marga melakukan penangkapan. Meski sempat berhasil lari, polisi berhasil menangkap SY karena menyanggongi sepeda motor yang diduga milik pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, SY mengakui telah melakukan pencurian di 18 TKP. Pelaku dipekirakan masuk dengan cara mencongkel pintu belakang toko sebelah TKP selanjutnya naik lewat ventilasi plafon.

Suta Arcana mengatakan aksinya ini sudah dilakukan sejak 1,5 tahun. Kemudian hasil curian ini digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Baca juga:  Nyuri Alat Mancing Senilai Puluhan Juta Rupiah, Pria Asal NTT Ditangkap

Akibat perbuatan tersebut kasus pencurian ini tetap berlanjut dan ditangani Unit PPA Polres Tabanan. Karena pelaku ini dibawah umur polisi menerapkan wajib lapor. “Pelaku ini masih SMP serta dikenal memang nakal,” tegas AKP Suta Arcana. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN