DENPASAR, BALIPOST.com – Permohonan paspor di Kantor Imigrasi Denpasar mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga akhir Desember ini, pihak imigrasi telah menerbitkan 37.721 paspor.
Di samping itu, Imigrasi Denpasar juga menolak penerbitan paspor sebanyak 31 permohonan, karena pemohon diduga menjadi TKI ilegal atau non prosedur.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ignatius Purwanto, Selasa (19/12).
Purwanto menegaskan mereka banyak yang melakukan pelanggaran khususnya soal penyalahgunaan izin tinggal. Orang asing yang melalukan pelanggaran izin tinggal mencapai 35 orang yang semuanya sudah dilakukan deportasi.
Sedangkan yang dideportasi karena melebihi izin tinggal ada 10 orang. “Jadi, total 45 orang asing yang kami deportasi karena mereka menyalahi aturan,” tandas Ignatius Purwanto.
Dikatakan, tahun ini terjadi lonjakan pencarian paspor. Di tahun 2016 terdapat 26.156 pemohon sedangkan di tahun ini tembus 37.721. “Kami tidak pernah melakukan penundaan percetakan paspor yang prosedural. Kalau yang non prosedural ada 31 permohonan kami tolak,” jelasnya.
Lantas, bagaimana soal perlintasan pelayanan imigrasi kapal pesiar di Benoa? Ignatius Purwanto mengatakan selama ini ribuan orang baik warga lokal maupun asing sudah melakukam pemeriksaan imigrasi. Rinciannya kedatangan crew WNI (Indonesia) sebanyak 1.842 orang, kedatangan penumpang 81 orang, keberangkatan crew 2.492 orang dan sebagai penumpang 31 orang.
Sedangkan WNA (asing), kedatangan crew 10.560 orang, penumpang 20.766 orang, keberangkatan crew 12. 372 orang dan keberangkatan penumpang 26.271 orang. “Pola pemeriksaan yang kami lakukan semuanya di atas kapal. Kami juga periksa dokumennya,” ucap Purwanto.
Walau sudah berupaya maksimal melakukan pengawasan, khususnya orang asing, bukan berarti orang asing yang datang ke Bali tidak ada masalah. (Miasa/balipost)