tBANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli mulai memproses usulan pemekaran Desa Sulahan. Sesuai usulan, desa yang ada di Kecamatan Susut itu rencana dimekarkan jadi dua, yakni Sulahan dan Lumbuan.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bangli Komang Agus Hariwibawa mengatakan usulan pemekaran Desa Sulahan masuk ke Dinas PMD Bangli akhir Desember lalu. Menindaklanjuti usulan itu, Kamis (26/1) pihaknya mengaku telah melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi faktual.
Dalam kegiatan evaluasi tersebut, pihaknya turun langsung ke Sulahan untuk melakukan kroscek. “Kami tadi temui tokoh masyarakat di sana untuk mengecek realitas di lapangan seperti apa. Ada banyak hal yang kami kroscek tadi,” katanya.
Setelah melakukan evaluasi, akan dilanjutkan dengan rapat tim. Tim akan membuat kajian, apakah Sulahan layak atau tidak dimekarkan.
Dari hasil kajian itu tim kemudian akan membuat rekomendasi kepada bupati. “Kalau Bapak Bupati nanti sudah menyetujui rekomendasi itu, baru selanjutnya kita proses ke pembentukan desa persiapan,” jelasnya.
Dikatakan bahwa proses pemekaran desa butuh waktu cukup panjang. Setelah nantinya terbentuk desa persiapan, akan dilanjutkan dengan pengusulan jadi desa definitif ke kementerian terkait.
Agus mengatakan sesuai usulan yang diterimanya, adapun tujuan Desa Sulahan mengusulkan pemekaran yakni untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Selain itu untuk percepatan pembangunan.
Desa Sulahan rencana dimekarkan jadi dua yakni Desa Sulahan yang terdiri dari empat banjar dinas dan Desa Lumbuan yang tediri dari enam banjar dinas. Desa yang merupakan kampung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta itu saat ini memiliki jumlah penduduk sekitar 8 ribu jiwa. (Dayu Swasrina/balipost)