lokalisasi
Lokalisasi prostitusi di Jalan Teges Nunggal, By Pass Ngurah Rai, Kuta Selatan, Selasa (19/12) akhirnya disegel Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. (BP/par)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah cukup lama menjadi pro dan kontra, lokalisasi prostitusi di Jalan Teges Nunggal, By Pass Ngurah Rai, Kuta Selatan, Selasa (19/12) akhirnya di segel Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta.

Hadir pula dalam penyegelan lokalisasi tersebut, Wabup Ketut Suiasa, Kapolsek Kuta Selatan, Nengah Patrem, Kasatpol PP Badung, IGKA Surya Negara, Danramil Kuta Selatan, Camat Kuta Selatan, Made Widiana, Lurah Benoa, Wayan Solo, Ketua Komisi II DPRD Badung, Wayan Luir, anggota DPRD Badung dapil Kuta Selatan, Made Retha dan sejumlah tokoh adat di Kelurahan Benoa.

Pantauan di lapangan, dalam penyegelan tersebut berlangsung aman, tanpa ada perlawanan dari para pemilik usaha tersebut. Ada sebanyak 52 lebih wisma yang disegel pemerintah Kabupaten Badung dan pemerintah mengharapkan tidak ada lagi praktik prostitusi di kawasan seluas 1,5 hektar tersebut.

Baca juga:  Awalnya Keluar Percikan Api dari Bagasi, Mobil Terbakar di Jimbaran

“Jangan sampai penyegelan ini mengganggu sosial kemasyarakatan. Penutupan ini murni saya yang merupakan kebijakan Bupati Badung sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2016. Dan merujuk aturan itu, prostitusi di Kabupaten Badung ditiadakan. Khusus kepada masyarakat saya yang meningkatkan perekonomian dari sini, paling tidak mencari izin aktifitas bisnis, kaya akan berikan. Namun dengan catatan tidak ada kegiatan prostitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ini nanti ini dilanggar pihaknya meminta kepada tim yustisi menegakkan peraturan perundang-undangan tanpa ada toleransi lagi.

Baca juga:  Kepala LPD se-Bali Datangi DPRD Bali, Tak Ingin LOKA Urusi LPD

“Lokalisasi prostitusi ini, kalau tidak salah sudah ada lebih dari 30 tahun lalu. Ketika kami menjabat sebagi bupati,kami sudah melakukan SOP dalam penyegelan ini. Dasar Hukum kita jelas Perda tentang Ketertiban Umum, oleh karena itulah kami lakukan secara tegas, karena wibawa pemerintah itu ada di Satpol PP dalam penegakan Perda. Kaitannya dengan lokalisasi ini, kami tidak mau warga Badung bertambah-bertambah kasus HIV dan AIDS-nya,”paparnya.

Giri Prasta juga mengatakan, dari 52 wisman ini pihaknya sudah menghitung ada sekitar 500 pekerja yang ada pasti ada pemutusan hubungan kerja. “Mohon maaf sekali disini kebanyakan bukan warga Badung, tapi banyak orang luar, lantas bagaimana kita untuk melakukan pembinaan. Jika ada warga Badung kita pasti melakukan pembinaan melalui pelatihan kegiatan kerja,”terangnya.

Baca juga:  Mucikari Sasar Anak di Bawah Umur Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara Ketua Komisi II DPRD Badung, Wayan Luwir mengapresiasi kebijakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung dalam memerangi prostitusi di Badung. “Hal ini salah satu bagian untuk membersihkan citra badung dari masalah prostitusi. Kami berharap Kuta selatan bisa besrsih dari masalah sosial sperti ini,”terangnya.(parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *