Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan toast Arak Tradisonal Lokal Bali di Jayasabha, Denpasar, Minggu (29/5/2022) malam. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster telah menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Minggu (29/1) merupakan Hari Arak Bali perdana yang akan diperingati.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta, Jumat (27/1), mengatakan peringatan perdana ini akan dihadiri ratusan orang. Untuk lokasinya, peringatan Hari Arak Bali pertama ini akan digelar di Bali Colletion, Kawasan ITDC, Nusa Dua Bali.

“Puncaknya di Panggung Terbuka Bali Colletion kawasan ITDC Nusa Dua pada 29 Januari dengan dihadiri kurang lebih 450 orang,” ujarnya.

Baca juga:  Usulan Anggaran Pilkada Tiga KPU Dikurangi

Jarta menyampaikan, peringatan Hari Arak Bali bakal melibatkan dan mengundang petani/perajin arak, stakeholder pariwisata, hingga tokoh masyarakat lainnya. Peringatan Hari Arak Bali akan diisi dengan acara jamuan Cocktail Arak Bali ke seluruh undangan yang dihadiri langsung Gubernur Koster.

Selain itu, Pemprov Bali juga sudah bersurat ke kabupaten/kota, hingga komponen pariwisata untuk memperingati Hari Arak Bali di tempat masing-masing. Apalagi, telah melakukan sosialiasai ke kabupaten/kota untuk peringatan tersebut. “Kami lihat di beberapa kabupaten/kota sudah melaksanakan itu, terutama di sentra pengerajin arak Bali. Baik itu memasang baliho dan lain sebagainya,” sebutnyam

Baca juga:  Curah Hujan Tinggi, Longsor di Kawasan Waduk Titab-Ularan

Dikatakan, tujuan Hari Arak Bali diperingati untuk menghidupkan tradisi budaya Bali yang diwariskan oleh leluhur. Juga sebagai upaya untuk memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali yang berprofesi sebagai petani dan perajin Arak Bali.

Di samping juga sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Apalagi, kebijakan ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat Bali.

Sebab, sejak ditetapkannya kebijakan ini jumlah perajin/petani Arak Bali mengalami peningkatan dari 920 KK di Tahun 2019 menjadi 1.486 KK pada Tahun 2022. Kemudian, jumlah tenaga kerja dari 1.820 orang di Tahun 2019 meningkat pesat menjadi 4.458 tenaga kerja pada Tahun 2022.

Baca juga:  Jalan Raya Penelokan Jebol, Dewan Curiga Kualitas Pengerjaan

Selain itu, jumlah koperasi yang menjadi distributor Arak Bali terus bertambah. Sampai tahun 2022 ada sebanyak 9 koperasi dengan jumlah varian produk/merk minuman beralkohol berbahan baku Arak Bali yang sudah dijual secara legal ditempat-tempat penjualan eceran.

Merk dagang pun terus mengalami peningkatan. Awalnya 12 merk dagang di 2021, naik menjadi 32 merk dagang pada 2022. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *