Pantai Kelingking. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ramainya perdebatan seputar penutupan akses berenang bagi wisatawan di tiga pantai yang dianggap berbahaya, membuat Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, turun tangan ke Nusa Penida. Dalam kunjungan kerjanya itu, kapolres telah membuka kembali garis polisi yang sebelumnya menutup akses menuju pantai, setelah menerima beberapa keluhan.

Namun, setelah garis polisi itu dibuka, Kapolres memperingatkan pramuwisata agar mencegah wisatawannya yang ingin berenang di tiga pantai berbahaya, salah satunya Pantai Kelingking. Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta bersama dengan Pejabat Utama Polres Klungkung secara langsung memantau Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, akhir pekan lalu.

Baca juga:  Ida Pedanda Gde Made Tembau Passed Away

Kapolres AKBP Sadiarta menegaskan bahwa tidak ada penutupan objek wisata di wilayah Nusa Penida. Namun, yang dilarang hanyalah kegiatan berenang.

Ini sesuai dengan surat edaran dari Bupati Klungkung Nomor 556/028/Dispar/2023 tentang keselamatan dan keamanan wisatawan di kawasan pariwisata Nusa Penida, yakni terkait poin ke dua yaitu melarang aktivitas renang di beberapa objek wisata pantai yang ada di Nusa Penida. Adapun tiga Pantai yang dibatasi untuk melakukan aktivitas berenang, yaitu Pantai Kelingking, Pantai Atuh/ Diamond Beach dan DTW Anggel Billabong demi keamananan wisatawan.

Baca juga:  Disayangkan, Penumpang Kapal Viking Sun Diberi Akses ke Darat

“Kami mengimbau kepada pemandu wisata apabila tamunya ingin berenang agar diberikan imbauan bahwa adanya pembatasan aktivitas di perairan, supaya kejadian yang membahayakan, tidak kembali terjadi,” kata kapolres usai turun ke Nusa Penida, Minggu (29/1).

Kapolres Klungkung kembali menegaskan yang dilarang merupakan aktivitas berenang. Sementara untuk aktivitas wisata seperti mengunjungi kawasan pantai masih diperbolehkan. Penegasan ini kata dia agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya para pelaku wisata.

Baca juga:  Dari 69 Kasus, Indonesia Kini Tangani 96 Positif COVID-19

Kejadian yang menimpa banyak WNA diharapkan bisa menjadi pembelajaran, bahwa aturan terbaru ini agar benar-benar dilaksanakan dengan disiplin, agar tidak ada lagi nyawa WNA yang menjadi korban saat berwisata ke Nusa Penida. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN