Terdakwa mantan pengurus BUMDes Kertha Jaya, I Komang Nindya Satnata, Senin (30/1) dihukum selama tiga tahun di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persidangan perkara dugaan korupsi BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dengan terdakwa mantan pengurus BUMDes Kertha Jaya, I Komang Nindya Satnata, Senin (30/1) berakhir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan.

Hakim Tipikor Denpasar juga menghukum terdakwa Nindya dengan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuagan negara, dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya, sebesar Rp 531.456.183. Jika dalam waktu satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

Baca juga:  Tuntutan 10,5 Tahun Penjara, Mantan Ketua LPD Bakas Divonis Lebih Rendah

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. Atas putusan itu, terdakwa Nindya didampingi kuasa hukumnya, Yulia Ambarani, langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU. Jaksa penuntut di depan hakim ketua Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti sebelumnya menuntut Nindya selama lima tahun penjara.

Baca juga:  Dari Syarat dan Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap di Denpasar-Badung hingga 4 Kabupaten Catatkan 1 Digit

Selain menuntut lima tahun, JPU juga menuntut pidana denda sejumlah Rp 200 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp662.327.183,00. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana dua tahun dan enam bulan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN