Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus ganja. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus narkoba khusus ganja dalam jumlah besar kembali diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar. Seminggu terakhir, polisi menangkap tersangka kasus ganja yaitu Azwar Haris (39) berprofesi tukang las dan pelatih surfing, Apriyanto Tua Perjuangan (30).

Mereka dibekuk di wilayah Denpasar dan Kuta dengan barang bukti 5,3 kilogram ganja. Tersangka Haris merupakan residivis kasus narkotika tahun 2011 dan bebas 2015. Sementara Apriyanto sudah beberapa kali beli ganja dengan jumlah besar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (30/1) menjelaskan, dari pengungkapan kasus narkoba dari 18 hingga 30 Januari 2023 pihaknya mengungkap 13 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan ganja seberat 5.553,15 gram, sabu-sabu (SS) 28,9 gram dan ekstasi 40 butir.

Terkait penangkapan tersangka Haris, Kombes Yugo menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat jika di Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta, Badung, sering transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Pamit Kemah, Pelajar SMA Tak Pulang-pulang

Pada Kamis (19/1) pukul 17.00 WITA, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua plastik klip isi ganja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, Jalan Raya Tuban, Kuta dan disita barang bukti 17 plastik klip ganja. Total barang bukti yang diamankan 19 plastik klip ganja berat bersih 3.548,5 gram.

“Keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya diperoleh dari seorang biasa dipanggil Menek. Tersangka disuruh mengambil ganja itu di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta. Saat ditangkap, pelaku disuruh mengantar dua paket plastik klip ganja,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Apriyanto awalnya ditangkap di Tua Perjuangan (30) di pinggir Jalan Jatayu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Rabu (18/1). Saat itu pelaku usai mengambil sesuatu di TKP dan saat digeledah ditemukan satu plastik isi ganja digantung di sepeda motornya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, Jalan Patimura, Kuta, Badung. Di sana, petugas mengamankan ganja. Jumlah barang bukti yang disita 1.780,05 gram ganja.

Baca juga:  Polresta Denpasar Garap "No Mercy”, Film Perampokan Melibatkan WNA di Bali

Saat diinterogasi, pelaku mengaku pada pertengahan Oktober 2022 mendapat kiriman ganja sebanyak 2 kali seberat 1 kilogram seharga Rp 5 juta. Selanjutnya pelaku beli 2 kilogram ganja seharga Rp 10 juta pada 18 Januari lalu. “Tersangka (Apriyanto) berperan sebagai pemakai ganja. Pengakuannya ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri supaya merasa tenang, nyaman dan relaks,” ungkap Yugo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan.

Selain itu polisi juga meringkus Andris Hadinata (39) berprofesi tukang tato di Jalan Patih Jelantik, Kuta, dengan barang bukti satu paket ganja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kosnya, Jalan Popies II, Legian, Kuta, diamankan tujuh paket ganja. Barang bukti ganja yang disita 108,84 gram. Pelaku berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

Baca juga:  Produksi Cokelat Rasa Ganja, Satpam Ditangkap

Sementara tersangka Ali Tofan Abdul Rahman (26), pengepul sarden ikan dibekuk di pinggir Jalan Dam Tukad Badung, Denpasar Barat. Dari pelaku diamankan barang bukti 25 plastik klip SS berat bersih 16,09 gram dan 40 butir ekstasi.

“Ini bukti komitmen kami Polresta Denpasar menindak penyalahgunaan narkoba. Siapapun, kapanpun dan dimanapun pelakunya akan kami kejar. Kami mengimbau masyarakat supaya lebih waspada terhadap peredaran narkotika ini. Dari pengungkapan kasus ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 50.000 jiwa,” tutup Yugo, didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *